Bank Tanah Dinilai Jadi Pemicu Batalnya Pengesahan RUU Pertanahan
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan empat Rancangan Undang-undang. Empat RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Pertanahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyebut aturan soal bank tanah yang masih harus didiskusikan menjadi salah satu pemicu batalnya pengesahan RUU Pertanahan pada masa persidangan terakhir DPR Periode 2014-2019.
Dia menjelaskan, pemahaman soal bank tanah oleh masyarakat yang masih diperdebatkan menjadi salah satu alasan Komisi II DPR RI batal membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ke pembahasan tingkat satu dalam Rapat Paripurna yang sedianya dilakukan pada Selasa ini. Dengan demikian, RUU Pertanahan batal disahkan.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa Mahfud MD mempertanyakan redistribusi tanah? Kemudian, Mahfud menjawab “reforma agraria ada tiga, satu legalisasi, kedua redistribusi, lalu yang ketiga pengembalian klaim-klaim hak atas tanah. Nah, ini yang sekarang belum satu pun ada sertifikat redistribusi, yang ada itu baru legalisasi, yaitu orang yang sudah punya (tanah) lalu diberi sertifikatnya. Yang lain belum dapat redistribusinya ini.“
-
Apa yang dibahas DPR dengan bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
"Saya baca salah satu itu soal kecurigaan terhadap bank tanah, padahal kita membuat untuk reforma agraria lebih mudah kita capai. Pemanfaatan tanah untuk kepentingan sosial, umum, pemerataan lebih mudah dicapai," kata Sofyan pada konferensi pers di Kementerian ATR Jakarta, dikutip Antara, Selasa (24/9).
Dia menduga kekhawatiran masyarakat akan bank tanah yang dikuasai oleh swasta, menjadi bahan pertimbangan agar pengesahan RUU Pertanahan ditunda. Meski begitu, dia tidak ingin menyebutkan secara rinci poin-poin yang harus dibahas oleh DPR.
Padahal, pembentukan lembaga pengelolaan tanah milik negara atau disebut bank tanah ini bertujuan menghindari terjadinya spekulan di wilayah Ibu Kota Baru. Selain itu, bank tanah dibuat agar reforma agraria dan pemerataan ekonomi lebih mudah dicapai.
"Mereka mengira bank tanah milik swasta, dikuasai swasta, padahal itu punya negara. Takutnya nanti masyarakat kecil tidak bisa dikasih akses. Ini hanya masalah komunikasi saja," imbuhnya.
Dengan penundaan ini, Sofyan meminta RUU Pertanahan dibahas pada masa persidangan DPR periode selanjutnya (carry over). Dia menilai, draf RUU Pertanahan ini sudah menjadi payung hukum yang mumpuni.
"Walaupun secara substansi, menurut kami sudah bagus sekali, tetapi pada last minute discussion ada beberapa poin yang barangkali perlu diskusi ulang. Mudah-mudahan tahun depan UU ini bisa dibahas kembali oleh Dewan," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman terlibat adu mulut saat membahas status RUU Perampasan Aset
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnya