Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak Pihak Gunakan Aset Negara Tanpa Izin Menteri Keuangan

Banyak Pihak Gunakan Aset Negara Tanpa Izin Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani. ©Humas Kemenkeu

Merdeka.com - Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Purnama T. Sianturi menyebut, masih ada beberapa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP terkait Pengelolaan BMN tahun 2018-2020.

"Dalam temuan BPK ini menyebutkan masih ada perbaikan yang butuh upaya dari pengelola atau pengguna barang," kata Purnama dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (18/3).

Saat ini pihaknya sebagai pengelola barang sedang menata kembali pemanfaatan yang belum mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 106 PP No. 27/214 jo PP No 28 tahun 2020.

"Kemenkeu telah mengatur solusinya dalam PMK dan PP yang intinya barang yang belum dapat persetujuan itu harus mengajukan persetujuan dari Kementerian Keuangan," kata dia.

Dalam aturan tersebut pengelolaan barang akan menerbitkan persetujuan terhadap keberlanjutan pemanfaatan BMN untuk sisa waktu pemanfaatan aset. Misalnya aset tersebut dikerjasamakan telah berjalan 3 tahun dari 10 tahun perjanjian.

Maka pengelola aset negara tersebut harus mengajukan permohonan penggunaan aset kepada Kementerian Keuangan untuk sisa waktu mendatang. Dalam permohonan tersebut pihak yang memanfaatkan barang atau aset negara harus melampirkan usulan kontribusi dari pemanfaatan BMN dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah.

"Jadi permohonan persetujuannya hanya sisa waktu penggunaan yang akan dilakukan pemanfaatan," kata dia.

Purnama mengaku telah mengantongi sejumlah pihak yang memanfaatkan BMN tanpa izin. Namun dia enggan membeberkan siapa saja yang melakukan hal tersebut. "Itu bukan bagian dari yang bisa disampaikan ke publik karena pada intinya data tersebut juga hasil temuan dari BPK," katanya.

Dia berharap pihak-pihak tersebut akan mengurus izinnya ke Kementerian Keuangan sebagai bentuk taat asas. "Kami pastikan pemanfaatannya ini harus ada izin dari Kementerian Keuangan sebagai taat azas. Kalau tidak ada izin, maka pemanfaatannya harus diperbaiki," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya

Serah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bagikan Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga, Nilainya Setara Rp2,7 Triliun
Pemerintah Bagikan Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga, Nilainya Setara Rp2,7 Triliun

Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN

KPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Periksa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Terkait Izin Tambang Nikel di Malut
KPK Buka Peluang Periksa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Terkait Izin Tambang Nikel di Malut

KPK akan meminta klarifikasi Menteri Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan nikel

Baca Selengkapnya
Barang Bukti Korupsi 109 Ton Emas Antam Belum Disita Kejagung, Ini Alasannya
Barang Bukti Korupsi 109 Ton Emas Antam Belum Disita Kejagung, Ini Alasannya

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan alasan belum melakukan penyitaan

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang

Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK
Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK

Kasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Ada Kelebihan Bayar EO Penyelenggara G20
BPK Temukan Ada Kelebihan Bayar EO Penyelenggara G20

Pembayaran jasa EO disebut tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Baca Selengkapnya