Banyak Pihak Gunakan Aset Negara Tanpa Izin Menteri Keuangan
Merdeka.com - Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Purnama T. Sianturi menyebut, masih ada beberapa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Hal ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP terkait Pengelolaan BMN tahun 2018-2020.
"Dalam temuan BPK ini menyebutkan masih ada perbaikan yang butuh upaya dari pengelola atau pengguna barang," kata Purnama dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (18/3).
Saat ini pihaknya sebagai pengelola barang sedang menata kembali pemanfaatan yang belum mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 106 PP No. 27/214 jo PP No 28 tahun 2020.
-
Bagaimana aset BLBI dimanfaatkan? 'Lahan yang dilakukan hibah tersebut antara lain diperuntukan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti,' ujar Hadi dalam acara penyerahan aset eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
-
Bagaimana Kemenhan RI mengelola kekayaan negara? Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
"Kemenkeu telah mengatur solusinya dalam PMK dan PP yang intinya barang yang belum dapat persetujuan itu harus mengajukan persetujuan dari Kementerian Keuangan," kata dia.
Dalam aturan tersebut pengelolaan barang akan menerbitkan persetujuan terhadap keberlanjutan pemanfaatan BMN untuk sisa waktu pemanfaatan aset. Misalnya aset tersebut dikerjasamakan telah berjalan 3 tahun dari 10 tahun perjanjian.
Maka pengelola aset negara tersebut harus mengajukan permohonan penggunaan aset kepada Kementerian Keuangan untuk sisa waktu mendatang. Dalam permohonan tersebut pihak yang memanfaatkan barang atau aset negara harus melampirkan usulan kontribusi dari pemanfaatan BMN dan laporan hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah.
"Jadi permohonan persetujuannya hanya sisa waktu penggunaan yang akan dilakukan pemanfaatan," kata dia.
Purnama mengaku telah mengantongi sejumlah pihak yang memanfaatkan BMN tanpa izin. Namun dia enggan membeberkan siapa saja yang melakukan hal tersebut. "Itu bukan bagian dari yang bisa disampaikan ke publik karena pada intinya data tersebut juga hasil temuan dari BPK," katanya.
Dia berharap pihak-pihak tersebut akan mengurus izinnya ke Kementerian Keuangan sebagai bentuk taat asas. "Kami pastikan pemanfaatannya ini harus ada izin dari Kementerian Keuangan sebagai taat azas. Kalau tidak ada izin, maka pemanfaatannya harus diperbaiki," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Serah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaAset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta klarifikasi Menteri Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan nikel
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan alasan belum melakukan penyitaan
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPembayaran jasa EO disebut tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Baca Selengkapnya