Banyaknya Nomor Identitas Warga Picu Sulitnya Kejar Penerimaan Negara
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006, Hadi Poernomo menyebutkan, ada beberapa hambatan yang membuat aparatur pajak kesulitan dalam mengejar penerimaan negara. Salah satunya banyaknya nomor identitas seorang warga negara itu sendiri.
Di mana satu orang yang warga negara, saat ini memiliki nomor induk KTP, kartu keluarga, surat izin, paspor, akta kelahiran, serta yang lainnya. Banyaknya nomor yang ada dalam seorang warga negara tersebut sedikit banyak cukup memberi kesulitan bagi negara.
"Kesulitan bagi negara, khususnya bagi aparat pajak, dengan banyaknya nomor identitas yang tersebar tersebut adalah sulit untuk mengidentifikasi kebenaran SPT mengenai harta seorang wajib pajak yang dilaporkan dalam SPT tersebut," kata dia di Jakarta, Rabu (1/9).
-
Kenapa setiap Wajib Pajak punya satu NPWP? Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP untuk semua jenis pajak yang menjadi kewajibannya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang sering mengalami kesulitan dengan identitas? Kepribadian ganda membuat individu kesulitan menetapkan identitasnya secara jelas, termasuk deskripsi tentang diri sendiri, minat, orientasi, dan ambisi.
-
Kenapa ERP di Jakarta terhambat? 'ERP itu kita masih fokus sama regulasi dan kemarin kendalanya adalah regulasi. Sekarang didorong adalah bagaimana regulasi kita siapkan, tentu dengan stakeholders,' kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
-
Siapa yang kesulitan mendapatkan pekerjaan? Indira adalah bagian dari kelompok generasi terbesar di Indonesia, Generasi Z, yang mencakup lebih dari 74 juta orang, atau 27,9 persen dari populasi Indonesia, yang lahir antara tahun 1997 dan 2012.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka perlu pemerintah mencanangkan kembali sebuah nomor bersama sebagai Single Identity Number Pajak yang menyatukan banyak identitas warga Negara ke dalam 1 (satu) nomor bersama. SIN Pajak sendiri mengadopsi konsep transparansi, khususnya transparansi perpajakan.
"SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak," jelasnya.
Selanjutnya
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini menjelaskan, SIN Pajak dibentuk ke dalam sebuah sistem informasi yang terintegrasi dimana berisi data-data baik finansial maupun nonfinansial. Dalam UU KUP, konsep SIN sebagai manajemen informasi perpajakan dinyatakan sebagai kewajiban bagi setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal data dan informasi yang diberikan dianggap tidak mencukupi, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Data yang interkoneksi secara online dan tidak adanya campur tangan manusia dalam pengambilan data dan pengujian link and match menjadikan pengujiannya bersifat obyektif.
"Mekanisme seperti ini akan dapat membuat penerimaan pajak tercapai. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya lagi celah bagi Wajib Pajak untuk menyembunyikan sesuatu atau aparat pajak bermain-main karena seluruh celah kecurangan akan dapat diketahui dengan mudah dengan mekanisme pencocokan data pada Pusat Data," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak meningkatkan pelayanan dan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaBatas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPuan menilai, persoalan e-materai tersebut menghambat proses pendaftaran para pelamar
Baca SelengkapnyaDJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPSI menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp
Baca SelengkapnyaJika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situsĀ ppln.co.id.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyoroti sistem pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sempat bermasalah beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik langkah Pemerintah Provinsi Jakarta terkait penonaktifan puluhan ribu NIK KTP
Baca SelengkapnyaRespons Heru Budi soal penonaktifan NIK warga Jakarta dikritik Ahok
Baca Selengkapnya