Bappenas Buka Lowongan 96 Formasi CPNS, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Merdeka.com - Bappenas ikut membuka lowongan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2021. Lembaga ini menyiapkan 96 formasi terdiri dari lulusan terbaik, umum, putra/putri Papua dan Papua Barat serta formasi untuk penyandang disabilitas.
Melansir laman resmi kementerian, pembukaan CPNS Bappenas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 888 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2021.
"Kami memberikan kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara Kementerian PPN/Bappenas," dalam keterangan Bappenas, dikutip Kamis (8/7).
-
Siapa yang membuka lowongan CPNS? Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) akan membuka 18.557 formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
-
Kenapa Bawaslu membuka lowongan CPNS? 'Ini termasuk untuk formasi-formasi yang penting dalam mendukung kinerja Bawaslu seperti analis hukum, analis pengawasan, hingga auditor,'
-
Apa tahap pengadaan CPNS 2024 saat ini? 'Saat ini pengadaan CASN 2024 lanjutan (untuk CPNS Sekdin sudah mulai pada Mei 2024) masih dalam tahap verifikasi dan validasi (verval) rincian formasi yang sudah diinput oleh masing-masing instansi pemerintah,' kata Ave dalam keterangan tertulis, Senin (29/7).
-
Bagaimana cara daftar CPNS 2023? 1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login2. Setelah itu, pilih 'Daftar' di laman awal. Lalu isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK3. Verifikasi nomor telepon dan email aktif4. Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK5. Tunggu proses verifikasi6. Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi7. Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK. Lalu pilih formasi dan klik daftar
-
Kapan Bawaslu membuka lowongan CPNS? Formasi pada CPNS 2024, merupakan formasi yang penting dalam mendukung kinerja Bawaslu.
-
Apa saja persyaratan CPNS 2023? Adapun persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Nomor Kartu Keluarga (KK).3. Nomor NPWP (jika ada).4. Nomor Telepon.5. Email Aktif.6. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.7. Transkrip Nilai.8. Pas Foto.9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Formasi CPNS 2021 Bappenas yang dibutuhkan:
A. Formasi Umum
- Formasi dengan kualifikasi lulusan D-IV/S-1 sebanyak 82
B. Formasi Khusus
- Formasi khusus kualifikasi lulusan S-1 Predikat Cumlaude sebanyak 10
- Formasi khusus kualifikasi lulusan S-1 Disabilitas sebanyak 2
- Formasi khusus kualifikasi lulusan S-1 Putra/Putri Papua sebanyak 2
Syarat dan Cara Mendaftar
Adapun ketentuan untuk pendaftaran yakni:
1. Pendaftaran dilakukan secara online, dimulai dari tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) scan dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun;
b. Surat Lamaran asli berwarna ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas di Jakarta, dan ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,-. (format surat lamaran dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
d. Ijazah dan Transkrip Nilai asli berwarna;
e. Surat Pernyataan asli berwarna yang telah diisi dan ditandatangani dan dibubuhi materai Rp.10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns);
f. Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah asli berwarna yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas (untuk formasi khusus disabilitas);
g. Link (tautan) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar (untuk formasi khusus disabilitas).
h. Akte kelahiran atau surat keterangan lahir, dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku (untuk formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat);
i. Pas foto ukuran 4 X 6 dengan latar belakang merah
3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum;
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 29 Juli2021 dan dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan nilai ambang batas yang telah ditetapkan berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
2. SKB terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu: Tes Potensi Akademik (TPA), Psikotes dan Wawancara.
3. SKB dilakukan dengan menggunakan sistem gugur, di mana hanya peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan nilai minimum TPA berhak mengikuti SKB berikutnya.
4. Seluruh rangkaian seleksi akan dilaksanakan baik secara online dan offline (hadir secara fisik) di tempat yang telah ditentukan dan mengikuti standar protokol kesehatan yang berlaku.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon pegawai Sekjen DPD akan mendapatkan gaji bulanan mulai dari Rp8,8 juta hingga Rp13,3 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaBKN memprioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan alokasi untuk PPPK sebanyak 543.593 formasi.
Baca SelengkapnyaDengan catatan, SLTA/SMK yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Baca SelengkapnyaSebelum mendaftar CPNS, Anda harus memastikan sudah memiliki akun Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Baca SelengkapnyaSelain untuk lulusan cumlaude, formasi CPNS di PPATK juga ada yang khusus untuk masyarakat Papua dan penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaTotal formasi 572.496 formasi CASN 2023 terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi PPPK.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS sempat tertunda yang seharusnya dimulai Juni-Juli.
Baca SelengkapnyaBKN telah menjadwalkan tahapan pelaksanaan seleksi calon PNS maupun PPPK tahun anggaran 2023.
Baca SelengkapnyaMekanisme pengadaan CPNS 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan PNS, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Baca SelengkapnyaPemerintah memastikan tidak ada titip menitip dalam seleksi CASN 2023.
Baca SelengkapnyaCalon pelamar CPNS 2023 dan PPPK sebaiknya memperhatikan dulu formasi CPNS dan PPPK yang dibuka oleh instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS 2023 menerima 572.496 formasi. Untuk PPPK sebanyak 543.593 dan CPNS sebanyak 28.903.
Baca Selengkapnya