Bekraf serahkan roadmap bisnis jual beli online ke pemerintah
Merdeka.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf memberikan masukan kepada pemerintah mengenai peta jalan (roadmap) e-commerce di Indonesia. Hal ini dilakukan agar bisnis ini bisa berjalan dengan baik di tanah air.
Masukan-masukan tersebut, seperti perlindungan pelaku e-commerce di Indonesia yang bergerak dalam bidang ekonomi kreatif. Dia juga meminta pemerintah juga diharapkan bisa memberikan insentif pajak bagi investor dan skema penyediaan hibah.
"Diharapkan ada skema penyediaan untuk hibah. Harapannya ada hibah bagi ekonomi kreatif untuk mereka melakukan inkubasi bisnis," ujar Triawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/2).
-
Di mana konten kreator dihubungkan dengan e-commerce? Fitur ini memungkinkan penjual untuk terhubung dengan konten kreator yang memberikan rekomendasi, ulasan, dan bahkan demo produk mereka lewat kreasi konten kreatif dan edukatif.
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Bagaimana Shopee membantu para pelaku usaha? Fitur-fitur ini merupakan akses mudah yang dihadirkan untuk memberikan ruang kolaborasi untuk terus maju dan meningkatkan potensi bisnis.
-
Dimana bisa beli produk di online shop ini? Nikmati menu eksklusif dan spesial dari kami hanya melalui aplikasi.
-
Siapa yang mengingatkan e-commerce tentang pelanggaran? 'e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,' ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
-
Bagaimana cara branding online shop yang baik? Membangun merek yang menarik untuk toko online memerlukan kombinasi strategi yang baik dan konsistensi dalam menghadirkan pesan dan pengalaman kepada pelanggan.
Selain itu, dia juga mengajukan adanya urunan dana (crowdfunding) bagi para pelaku usaha dari perbankan.
"Tadi ada pembicaraan dengan OJK tentang crowdfunding itu penting untuk dikembangkan, berdasarkan equity, hutang, dan charity. Kalau charity tidak ada kepemilikan saham itu tidak akan diatur oleh OJK. Kalau sifatnya ada penyertaan dengan equity akan diatur," jelas dia.
Untuk e-commerce di bidang musik, akan ada pekan retas (hackathon) bagi para programmer, project manager, ICT researcher/enthusiast untuk membangun aplikasi (hacking) yang menyelesaikan masalah tertentu.
"Salah satunya tentang bagaimana software memungut royalti yang sedang dikembangkan UMKM," jelas Triawan.
Dia berharap, roadmap ini akan segera disetujui sehingga bisnis ekonomi kreatif di tanah air bisa segera berkembang. "Kita harap roadmap e-commerce atau peta jalan e-dagang bisa disetujui nanti di presiden. Tapi koordinasi dari kementerian dan lembaga (K/L) sangat dibutuhkan dan akan menjadi tugas kita beberapa tahun ke depan," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Baca SelengkapnyaAturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaPengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM meminta agar Kementerian Perdagangan mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca Selengkapnya