Bareskrim Ungkap Kendala Proses Penyelesaian Aduan Masyarakat Soal Fintech
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan ada beberapa kendala yang menghambat proses penanganan terkait laporan mengenai fintech ilegal. Seperti diketahui, sejauh ini tercatat ada 6 kasus yang sedang ditangani dan 1 kasus sudah diselesaikan oleh Bareskrim Polri.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, dari 6 laporan tersebut secara tindak lanjut penanganan masih terhambat oleh berkas dari pelapor. Sebab, untuk menangani bilik aduan tersebut pelapor wajib menyelesaikan berkas perdata.
"Saya menyarankan kepada pelapor artinya bukan kami tidak mau menangani tetap kami tangani. Tapi gini yang paling pasti perdatanya diberesi dulu," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (2/8).
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
"Jangan nanti kita kita dianggap menyelesaikan persoalan perdatanya, sesudah itu dia tidak mau membayar utang (kepada fintech) terus lapor polisi, polisi suruh beresin, mereka (fintech) minta ganti rugi, ganti ruginya 1 miliar (itu perlu diwaspadai)," sambungnya.
Dirinya pun mendorong agar kuasa hukum pelapor dapat menyelesaikan berkas perdatanya terlebih dahulu sebelum meminta untuk ditindaklanjuti. Dengan begitu, dapat memudahkan proses penanganan lebih lanjut.
"Makannya saya sarankan kepada kuasa hukumnya supaya lebih afdhol lagi, lebih enak lagi selesaikan tindak pidananya, selesaikan dulu perdatanya," katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, dari ke enam pelapor tersebut hampir semua tidak mau menyelesaikan pinjamannya. Padahal, secara hukum peminjam yang bersangkutan pun harus menyelesaikan masalah utang piutangnya terlebih dahulu.
"Saya bilang ini, minjam tidak mau bayar, terus kemudian minta ganti rugi pula yang jelas ini saya berbicara secara agama utang itu akan di bawa mati," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaSejumlah kritik turut dilayangkan oleh beberapa pihak yang meminta agar penegakan hukum terhadap judi online bisa menyasar para bandar besar.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaPolri menjawab tudingan bahwa bandar judi online besar belum tertangkap.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca Selengkapnya