Baru 902.000 Pelaku Ekonomi Kreatif RI Kantongi Hak Kekayaan Intelektual
Merdeka.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf, mengatakan pelaku usaha ekonomi kreatif yang memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masih rendah di Indonesia. Survei Bekraf dan Badan Pusat Statistik (BPS), dari 8,2 juta unit usaha ekonomi kreatif, hanya 11 persen saja atau sekitar 902.000 yang memiliki sertifikat HAKI.
"Hal ini sangat memprihatinkan karena masih banyak produk ekonomi kreatif Indonesia yang diperdagangkan tanpa dilindungi HAKI," ujar Triawan saat memberi paparan dalam penyerahan sertifikat HKI kepada 12 pelaku ekonomi kreatif di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4).
Triawan mengatakan, pemerintah terus mengajak masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan unit usaha. Sebab, perlindungan kekayaan intelektual hanya bisa dilindungi dengan kepemilikan sertifikat HAKI.
-
Mengapa Indonesia kekurangan talenta digital? Sayangnya, di saat adopsi teknologi itu makin gencar dilakukan di negara-negara lain, Indonesia justru masih banyak kekurangan talenta.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Siapa orang terkaya di Indonesia? Adapun Prajogo Pangestu seorang pengusaha yang masuk posisi pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan bersih sekitar 55,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp862,8 triliun (dalam kurs Rp 15.519 per USD).
"Hal ini lah yang menjadi salah satu perhatian utama kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pelaku ekonomi kreatif itu untuk memahami pentingnya Perlindungan HAKI agar pemanfaatannya lebih optimal," jelasnya.
Triawan melanjutkan, hingga kini, tercatat sudah 16 ekonomi kreatif yang seharusnya memiliki HAKI. Ke-16 subsektor itu berbasis tehnologi, ilmu pengetahuan serta warisan budaya.
"Sebagaimana diketahui ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai kreatifitas manusia yang dilindungi hak kekayaan intelektual dan berbasis warisan budaya. Berbasis juga ilmu pengetahuan dan tentunya tehnologi. Dengan demikian, tidak diragukan lagi HAKI merupakan inti ekonomi kreatif," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di tahun 2021, jumlah pelaku UMKM mengalami penurunan menjadi 64,2 juta.
Baca SelengkapnyaDia mengajak para pelaku UMKM untuk tetap terus menciptakan produk-produk ekonomi kreatif.
Baca SelengkapnyaSebanyak 29,2 juta pelaku UMKM saat ini belum memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Baca SelengkapnyaPemerintah meluncurkan program Entepreneur Hub dalam rangka meningkatkan rasio pengusaha baru di Indonesia.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak membual untuk memajukan UMKM.
Baca SelengkapnyaPembiayaan UMKM harus dipermudah, karena penyaluran kredit perbankan ke UMKM baru 21 persen dari total kredit yang ada.
Baca SelengkapnyaPentingnya menumbuhkan jiwa kewirausahaan sejak dini, termasuk di kalangan pelajar.
Baca SelengkapnyaPelaku wirausaha di Indonesia sudah harus matang dengan perencanaan bisnis yang akan dikembangkan.
Baca SelengkapnyaHKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaKinerja kredit segmen mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tercatat semakin baik pascapandemi.
Baca SelengkapnyaKemenperin mencatat industri tersebut mencakup 99,7 persen dari total unit usaha industri di Indonesia, menyerap 12,37 juta tenaga kerja.
Baca Selengkapnya