Baru belasan usaha gadai Indonesia yang terdaftar di OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha gadai yang telah diterbitkan pada Juli 2016. Meski begitu, masih sedikit usaha gadai di Indonesia yang terdaftar di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan jumlah usaha gadai, khususnya di pinggir jalan mulai berjamur. Sampai saat ini OJK mencatat 1.000 tempat gadai di Indonesia.
"Kalau pergadaian jumlahnya banyak karena ini hampir semua provinsi sudah berdiri gadai swasta meskipun ada yang tiba-tiba, kemudian beberapa bulan tidak ada. Tapi memang jumlah yang mendekati hampir 1.000, yang sudah mendaftarkan ini baru belasan," jelas Firdaus di gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (14/2).
-
Apa itu Kilangan di Banten? Konon, saat itu sudah ada pabrik gula dengan teknologi sederhana di wilayah Banten Lama bernama Kilangan. Kilangan ini merupakan tempat untuk menggiling tebu, dengan menggunakan batu besar serta tenaga hewan kerbau.
-
Apa saja yang sudah mendaftar? Tiga OTA itu ialah Airbnb.com, Agoda.com, dan Booking.com. Ketiga lainnya; Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id sejauh ini belum mendaftar.
-
Bagaimana Kawasan Seribu Rumah Gadang jadi populer? Hingga puncaknya pada tahun 2017, kawasan ini dinobatkan menjadi Kampung Adat Terpopuler dalam Anugerah Pesona Indonesia (API) melalui sistem voting di media sosial.
-
Di mana Pilkada pertama kali dilaksanakan? Adapun pelaksanaan Pilkada pertama dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
-
Dimana nama-nama ini? Dikutip dari berbagai sumber, berikut kumpulan nama bayi laki-laki Islam 2 kata dalam Al-Quran yang telah kami rangkum secara khusus hanya untuk Anda.
-
Di Mana Pendap Populer? Rupanya tak hanya populer di Bengkulu, makanan ini juga populer di Indonesia.
Dengan dikeluarkannya peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, nantinya OJK akan mewajibkan pemilik usaha gadai mendaftarkan usahanya paling lambat dua tahun sejak POJK ini terbit.
"Tapi dari sejak kami keluarkan ini kami memberikan masa transisi dalam jangka 2 tahun harus mendaftarkan dan mengajukan permodalan. Yang sudah mendaftarkan ini baru belasan, kita bukanlah POJK dan kamu yakini akan terus berkembang," ujarnya.
Lanjutnya, untuk mendapat izin usaha gadai dapat dilakukan melalui Kantor Perwakilan OJK yang berada di daerah. Sedangkan yang berada di Provinsi akan mendapat izin ke Kantor OJK Pusat yang berada di Jakarta.
"Untuk tingkat Kabupaten/Kota izinnya diberikan Oleh OJK daerah karena skalanya lebih sekali, sedangkan provinsi izinnya dari kantor OJK Jakarta," tutupnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaTerdapat sekitar 700 merek franchise asing yang beroperasi di tanah air, jauh mengungguli jumlah franchise lokal yang hanya sekitar 130 merek.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM akan terus melakukan pendataan K-UMKM meski kabinet pemerintahan segera berakhir.
Baca SelengkapnyaDalam data BPS tercatat jumlah unit usaha pertanian di Indonesia sebanyak 29.360.833 unit.
Baca SelengkapnyaMeskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaOJK menyatakan penyaluran dana fintech ke Jawa Barat menembus angka Rp 13,8 triliun.
Baca SelengkapnyaEntitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca Selengkapnya