Baru sebulan diterbitkan, Sudirman Said revisi aturan trader gas
Merdeka.com - Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said, berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Dia mengaku revisi tersebut bukan atas desakan dari para trader bermodal kertas.
"Bukan karena desakan dari siapapun, Permen (ESDM) 19 dan Permen 37 harus dikonsolidasikan. Karena semangatnya adalah mendorong efisiensi supaya pasar gas lebih efisien, lebih kompetitif," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12).
Sudirman menegaskan revisi tersebut juga tetap untuk menertibkan trader gas bermodal kertas. Selain itu, aturan ini nantinya juga mengatur pembangunan infrastruktur dan badan penyangga gas.
-
Apa yang dikatakan Sudirman terkait berkas pendaftarannya? 'Alhamdulillah ,kami tentu mengucapkan terima kasih banyak dan mohon maaf. Ketua tim pemenangan kami Bapak Irjen Pol (Purn) Andi Danu (Andi Damisnur),' ujarnya di KPU Sulsel, Kamis (29/8).Adek Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ini mengaku bersyukur seluruh berkas dan dokumen pendaftaran pasangan Cagub dan Cawagub Sulsel dianggap lengkap dan memenuhi syarat untuk diproses tahapan selanjutnya.'Alhamdulillah sebagaimana yang dibacakan, seluruh berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa yang sepakat menurunkan emisi? Lebih dari 30 negara industri sepakat untuk menurunkan emisi gas rumah kaca mereka hingga 5% di bawah tingkat emisi gas rumah kaca pada tahun 1990.
-
Siapa yang memberikan masukan tentang revisi regulasi BBM subsidi? Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Kenapa Effendi Simbolon memberi klarifikasi? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Jadi urusannya tidak sekedar trader, tapi infrastrukturnya gimana, badan penyangga gas bagaimana kemudian open access diatur semua jadi satu," kata dia.
Mantan Dirut Pindad ini menambahkan Kementerian ESDM akan tetap berkomitmen untuk menertibkan calo gas. "Komitmen ya kita harus," pungkas dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru untuk menertibkan para trader gas bermodal kertas. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan aturan ini bakal lebih menjamin efisiensi dan efektivitas penyaluran gas bumi Indonesia.
"Penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi ini bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, atau keperluan lainnya untuk kebutuhan dalam negeri yang berorientasi pada kemanfaatan gas bumi," ujar dia dalam sosialisasi tersebut di Gedung ESDM, Jakarta, Selasa (10/10).
Dia menegaskan penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri dapat terpenuhi secara optimal. Dalam Permen tersebut, ESDM telah menetapkan enam prioritas pemanfaatan gas bumi yaitu mendukung program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil, Peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, Industri pupuk, Industri berbahan baku gas bumi, Penyediaan tenaga listrik, Industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut sangat penting untuk sektor industri manufaktur.
Baca SelengkapnyaAda pihak yang berusaha untuk menghalau terbitnya kebijakan yang akan memudahkan pelaku industri tertentu.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca SelengkapnyaRPMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca SelengkapnyaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menanggapi soal rencana pembatasan BBM bersubsidi dan rencana BBM baru yang ramah lingkungan.
Baca Selengkapnya