Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru sebulan diterbitkan, Sudirman Said revisi aturan trader gas

Baru sebulan diterbitkan, Sudirman Said revisi aturan trader gas Menteri ESDM Sudirman Said. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said, berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Dia mengaku revisi tersebut bukan atas desakan dari para trader bermodal kertas.

"Bukan karena desakan dari siapapun, Permen (ESDM) 19 dan Permen 37 harus dikonsolidasikan. Karena semangatnya adalah mendorong efisiensi supaya pasar gas lebih efisien, lebih kompetitif," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12).

Sudirman menegaskan revisi tersebut juga tetap untuk menertibkan trader gas bermodal kertas. Selain itu, aturan ini nantinya juga mengatur pembangunan infrastruktur dan badan penyangga gas.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi urusannya tidak sekedar trader, tapi infrastrukturnya gimana, badan penyangga gas bagaimana kemudian open access diatur semua jadi satu," kata dia.

Mantan Dirut Pindad ini menambahkan Kementerian ESDM akan tetap berkomitmen untuk menertibkan calo gas. "Komitmen ya kita harus," pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru untuk menertibkan para trader gas bermodal kertas. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan aturan ini bakal lebih menjamin efisiensi dan efektivitas penyaluran gas bumi Indonesia.

"Penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi ini bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, atau keperluan lainnya untuk kebutuhan dalam negeri yang berorientasi pada kemanfaatan gas bumi," ujar dia dalam sosialisasi tersebut di Gedung ESDM, Jakarta, Selasa (10/10).

Dia menegaskan penetapan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri dapat terpenuhi secara optimal. Dalam Permen tersebut, ESDM telah menetapkan enam prioritas pemanfaatan gas bumi yaitu mendukung program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil, Peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, Industri pupuk, Industri berbahan baku gas bumi, Penyediaan tenaga listrik, Industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya

Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.

Baca Selengkapnya
Menperin Kirim Surat ke Prabowo, Minta Segera Sahkan Aturan Baru Gas Bumi untuk Domestik
Menperin Kirim Surat ke Prabowo, Minta Segera Sahkan Aturan Baru Gas Bumi untuk Domestik

Aturan baru tersebut sangat penting untuk sektor industri manufaktur.

Baca Selengkapnya
Menperin: Ada Industri Besar yang Tak Ingin Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan
Menperin: Ada Industri Besar yang Tak Ingin Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan

Ada pihak yang berusaha untuk menghalau terbitnya kebijakan yang akan memudahkan pelaku industri tertentu.

Baca Selengkapnya
Buruh Ancam Turun ke Jalan Demo Besar-besaran, Ini Tuntutannya
Buruh Ancam Turun ke Jalan Demo Besar-besaran, Ini Tuntutannya

Proses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tuai Protes Serikat Pekerja, Kemnaker Singgung Dampak Negatif Regulasi
Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tuai Protes Serikat Pekerja, Kemnaker Singgung Dampak Negatif Regulasi

RPMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca Selengkapnya
Wacana Soal BBM Jenis Baru, Segera Diedarkan?
Wacana Soal BBM Jenis Baru, Segera Diedarkan?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menanggapi soal rencana pembatasan BBM bersubsidi dan rencana BBM baru yang ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya