Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batas Ganti Rugi Untuk Pemodal dan Kustodian Naik di Januari 2021

Batas Ganti Rugi Untuk Pemodal dan Kustodian Naik di Januari 2021 Bursa Efek Indonesia. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Securities Investor Protection Fund (SIPF) mengumumkan peningkatan batasan maksimal ganti rugi untuk pemodal dan kustodian. Hal ini merujuk pada Keputusan OJK No. Kep-69/D.04/2020 pada tanggal 23 Desember 2020.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal pada satu Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah Rp200 juta, dari sebelumnya sebesar Rp100 juta.

Kemudian, batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah Rp100 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp50 miliar. Adapun Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2021.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto mengatakan, ketentuan sebelumnya terkait batasan maksimal ganti rugi sebesar Rp100 juta per Pemodal dan Rp50 miliar per Kustodian telah berlaku sejak tahun 2015. Sehingga perlu ditinjau kembali untuk ditingkatkan, seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia.

Selain itu, lanjut Narotama, di berbagai negara lain yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset Pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki oleh Indonesia.

"Dengan adanya peningkatan batasan ganti rugi kepada Pemodal dan Kustodian ini diharapkan dapat semakin meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia," ujar Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto dalam keterangannya, Senin (4/1).

Dengan begitu, industri pasar modal di Indonesia diharapkan bisa semakin bergairah dan terus tumbuh berkembang di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat pandemi Covid-19.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya

Sederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan

Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).

Baca Selengkapnya
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol

Regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya