Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa barang 20 Kg lebih, penumpang kereta bakal kena biaya tambahan

Bawa barang 20 Kg lebih, penumpang kereta bakal kena biaya tambahan Mudik stasiun Senen. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan peraturan baru terkait barang bawaan (bagasi) penumpang kereta. Kini barang bawaan yang diperkenankan untuk dibawa ke dalam KA tanpa dikenakan biaya dibatasi maksimal seberat 20 Kilogram (Kg) atau volume maksimal 100 dm3 (70x48x30 cm) per penumpang.

Kepala Humas Daop I KAI, Bambang S Prayitno, mengatakan apabila penumpang membawa barang melebihi ketentuan tersebut tetap diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi sebagai berikut:

a. Rp 10.000 untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas eksekutif

Orang lain juga bertanya?

b. Rp 6.000 untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas bisnis

c. Rp 2.000 untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas ekonomi

Untuk barang bawaan yang beratnya tidak lebih dari 20 Kg, tapi tidak muat dalam alat ukur volume namun ukurannya tidak lebih besar dari 200 dm3, maka perhitungannya dapat dicontohkan sebagai berikut:

- Bagasi penumpang beratnya 15 Kg, tapi ukurannya sudah tidak muat dalam alat ukur volume, maka berat bagasi dihitung: 15 Kg x 1,5 (koefisien) = 22,5 Kg. Dengan demikian kelebihan berat sebesar 3 Kg (pembulatan ke atas).

"Barang bawaan penumpang tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta," ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/7).

Menurutnya, perseroan telah membekali para petugas boarding dengan timbangan di setiap boarding-gate di stasiun. Ketika proses boarding, selain mengecek kesesuaian identitas, petugas juga akan menimbang barang bawaan penumpang.

"Jika petugas mendapati barang bawaan penumpang melebihi berat atau volume maksimal yang telah ditentukan, maka petugas akan mengarahkan penumpang untuk membayar bea kelebihan bagasi pada loket pembayaran," jelas dia.

Pada Angkutan Lebaran 2016 ini, PT KAI Daop I Jakarta nantinya akan menyediakan counter khusus bagi penumpang yang akan naik kereta di Stasiun Pasar Senen untuk melakukan penimbangan barang bawaannya. Setelah ditimbang, maka penumpang tersebut akan mendapatkan informasi mengenai barang bawaannya itu dengan tujuan agar tidak tertukar dengan bawaan penumpan lainnya.

Dengan diberlakukannya peraturan pembatasan barang bawaan in PT KAI berharap penumpang akan merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan kereta.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda

Jika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.

Baca Selengkapnya
Viral Koper Disimpan Di Atas Kursi Penumpang, Begini Penjelasan KAI
Viral Koper Disimpan Di Atas Kursi Penumpang, Begini Penjelasan KAI

Unggahan tersebut memperlihatkan sebuah koper berwarna biru diletakan di atas kursi penumpang.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Pesawat, Ini Batas Maksimal Bagasi Penumpang Kapal Laut dan Kereta Api
Tak Cuma Pesawat, Ini Batas Maksimal Bagasi Penumpang Kapal Laut dan Kereta Api

Batas maksimal bagasi di setiap moda transportasi umum yang jadi andalan saat mudik.

Baca Selengkapnya
Lengkap, Ini Daftar Biaya Kelebihan Bagasi Pesawat Rute Penerbangan Internasional
Lengkap, Ini Daftar Biaya Kelebihan Bagasi Pesawat Rute Penerbangan Internasional

Umumnya, beberapa maskapai menggratiskan berat bagasi di bawah 10 kilogram. Selebihnya, penumpang akan membayar biaya tambahan pada saat check-in di counter.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket KA Kompartemen Lebih Mahal dari Pesawat, KAI: Banyak Masyarakat Takut Naik Pesawat
Harga Tiket KA Kompartemen Lebih Mahal dari Pesawat, KAI: Banyak Masyarakat Takut Naik Pesawat

KA Kompartemen dirangkaikan pada KA Bima relasi Gambir - Surabaya Gubeng pp.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Jadi Rp200.000 Mulai Desember 2023, Bisa Dipesan Mulai Hari Ini
Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Jadi Rp200.000 Mulai Desember 2023, Bisa Dipesan Mulai Hari Ini

Harga tiket kereta cepat Whoosh naik dari yang sebelumnya Rp150.000.

Baca Selengkapnya
Jadi Tempat Favorit untuk Liburan, Ini Daftar Harga Tiket Transportasi Umum ke Bandung Mulai dari Rp45 Ribu
Jadi Tempat Favorit untuk Liburan, Ini Daftar Harga Tiket Transportasi Umum ke Bandung Mulai dari Rp45 Ribu

Harga tiket ke Bandung terbilang terjangkau, mulai dari Rp45.000.

Baca Selengkapnya
Libur Nataru, Penumpang Kereta Api Naik Siginifikan
Libur Nataru, Penumpang Kereta Api Naik Siginifikan

Berdasarkan data pada Kamis, 26 Desember 2024, Pukul 06.00 WIB, jumlah tiket yang sudah terjual untuk periode masa libur Nataru yaitu 2.510.955 tiket.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif LRT Jabodebek: Rp5.000 untuk 1 Km Pertama, Tarif Paling Jauh Rp24.600
Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif LRT Jabodebek: Rp5.000 untuk 1 Km Pertama, Tarif Paling Jauh Rp24.600

Tarif komersial ini ditetapkan seiring akan dioperasikan LRT Jabodebek pada Agustus tahun 2023.

Baca Selengkapnya