Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa Rp 100 juta keluar atau masuk Indonesia bisa kena denda 10%

Bawa Rp 100 juta keluar atau masuk Indonesia bisa kena denda 10% rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditetapkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Jika tidak, yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa, maksimum sebesar Rp 300 juta," kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Sabtu (18/6).

Deni juga mengingatkan, bahwa sanksi administratif tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain, tetapi jumlahnya lebih besar dari jumlah yang diberitahukan.

Orang lain juga bertanya?

"Sanksi administratif tersebut diambil langsung dari uang tunai yang dibawa, dan disetorkan ke kas negara oleh DJBC," ujarnya.

Khusus untuk orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia, menurut Deni, wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia. Sementara, orang yang membawa uang tunai rupiah sejumlah Rp 100 juta atau lebih ke dalam daerah pabean Indonesia akan diperiksa keasliannya lebih lanjut oleh DJBC.

"Ini semua tentunya dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah serta dalam rangka pengawasan lalu lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang palsu," terang Kasubdit Komunikasi Ditjen Bea dan Cukai itu.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya
Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai
Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai

Pastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal.

Baca Selengkapnya
Viral Beli Sepatu Seharga Rp10 Juta tapi Harus Bayar Bea Masuk Rp31 Juta, Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan Begini
Viral Beli Sepatu Seharga Rp10 Juta tapi Harus Bayar Bea Masuk Rp31 Juta, Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan Begini

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani akhirnya buka suara soal tingginya sanksi administrasi barang impor.

Baca Selengkapnya
Viral WNI Beli Sepatu Harga Rp10 Juta di Luar Negeri Ditagih Pajak Rp31 Juta, Menkeu Sri Mulyani Bilang Begini
Viral WNI Beli Sepatu Harga Rp10 Juta di Luar Negeri Ditagih Pajak Rp31 Juta, Menkeu Sri Mulyani Bilang Begini

Sri Mulyani kasih paham soal video viral penagihan pajak oleh Bea Cukai kepada WNI yang membeli sepatu seharga Rp10 juta di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Perhatian, Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Barang ini ke Tanah Air
Perhatian, Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Barang ini ke Tanah Air

Daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Indonesia, Ternyata Banyak Negara Wajibkan Uang Hasil Ekspor di Simpan Dalam Negeri
Tak Hanya Indonesia, Ternyata Banyak Negara Wajibkan Uang Hasil Ekspor di Simpan Dalam Negeri

Pemerintah Vietnam juga telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menempatkan DHE hingga 100 persen di lembaga kredit yang telah memperoleh lisensi.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Tips Buat Jemaah Haji Agar Barang Bawaan Tak Ditahan Bea Cukai saat Pulang
Tips Buat Jemaah Haji Agar Barang Bawaan Tak Ditahan Bea Cukai saat Pulang

Banyak cara bagi para jemaah haji agar bisa meloloskan barang bawaannya. Bea Cukai mengingatkan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?
Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?

Turis asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.

Baca Selengkapnya