Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan jadi peserta BPJS
Merdeka.com - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan orang tua sudah bisa mendaftarkan bayi dalam kandungan menjadi peserta. Sang bayi nantinya akan terdaftar sebagai peserta kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Bayi dalam kandungan sebagai calon peserta PBPU yang didaftarkan adalah semua bayi yang keberadaannya terdeteksi dari adanya denyut jantung bayi (janin) di dalam kandungan dan secara medis dengan melampirkan surat keterangan dokter," kata Kepala BPJS Kesehatan Divre II Sumbagteng, Benjamin Saut PS, seperti dilansir Antara di Pekanbaru, kemarin.
Dia mengatakan dasar hukum ketentuan itu tercantum dalam UU no.24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, pasal 1 ayat empat yang berbunyi, peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling lambat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
-
Siapa yang merawat bayi-bayi di yayasan? Dengan dibantu lima orang pengasuh, mereka sabar merawat bayi tersebut, layaknya anak atau keluarga sendiri.Salah satu pengasuh, Essy Trisia Ngongo sudah lima bulan merawat bayi tersebut dan secara bergiliran merawat bayi-bayi itu Perempuan dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, itu memang suka dengan anak-anak.
-
Apa yang terjadi pada bayi tersebut? 'Tapi bayi itu selamat. Dia sehat,' ungkap Nana Mirdad seraya membagikan cuplikan-cuplikan video penanganan sang bayi oleh tenaga medis di UGD.
-
Siapa yang mentahnik bayi? Diriwayatkan dari Aisyah radiallahu anha bahwa Nabi sering didatangi para orang tua yang membawa bayinya untuk dimintakan berkah dan di tahnik.
-
Siapa yang membantu merawat bayi di masyarakat Sunda? indung beurang adalah ibu yang membantu merawat bayi seperti sanak saudara
-
Siapa yang baru melahirkan? Selamat, Valencia Tanoe dan Kevin Sanjaya Dikaruniai Anak Pertama
-
Bagaimana cara ungkapkan kata untuk bayi baru lahir? Berikut ini adalah 120 kata buat anak baru lahir yang bisa diucapkan sebagai doa dan harapan.
Menurut Benjamin, pendaftaran bayi dalam kandungan tersebut dapat dilakukan dengan cara mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu bayi tersebut.
Dia mencontohkan, calon bayi, Nyonya (disesuaikan dengan nama ibunya), sedangkan pengisian NIK untuk bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU diisi berdasarkan nomor kartu keluarga (nomor KK) orang tua calon peserta.
"Nomor KK sebagaimana dimaksud adalah nomor KK keluarga sebagai satu kesatuan," katanya.
Sedangkan, tanggal lahir bayi dalam kandungan, sebagai calon peserta kelompok PBPU mengikuti tanggal pada saat didaftarkan. Untuk jenis kelamin bayi, menggunakan perkiraan jenis kelamin yang diperoleh sebagai hasil pemeriksaan USG atau menggunakan perkiraan sementara.
Selanjutnya, kata Benjamin, untuk pengisian kelas rawat calon peserta bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU, wajib sama untuk satu keluarga.
"Perubahan identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU (nama, tanggal lahir, NIK) dilakukan paling lambat tiga bulan setelah bayi tersebut dilahirkan," katanya.
Akan tetapi jika tidak dilakukan perubahan terhadap identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta kelompok PBPU, maka bayi tersebut tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak aktif.
Kebijakan pendaftaran bayi menjadi peserta juga berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program jaminan Kesehatan yang mengatur bahwa, bayi baru lahir berasal dari peserta PBPU, peserta bukan pekerja, peserta pekerja penerima upah untuk anak keempat dan seterusnya harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 X24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang.
"Bila pasien dirawat tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pekerja informal bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPeserta BPJS Kesehatan PBI merupakan peserta yang dianggap tidak mampu, sehingga iuran tersebut ditanggung pemerintah.
Baca SelengkapnyaTidak semua jenis penyakit dan kondisi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaProgram JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaSebelum mengikuti PPPK 2024, pelamar harus sudah terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca SelengkapnyaPenfataran bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dan email.
Baca SelengkapnyaPastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaPekerja di pasar tidak perlu repot dalam proses mendaftar atau membayar iuran dikarenakan telah dikelola oleh pengurus pasar.
Baca Selengkapnya