BCA Haramkan Merchant Tarik Biaya Transaksi Tambahan Kartu ke Konsumen
Merdeka.com - PT Bank Central Asia Tbk melarang merchant (pedagang) melakukan tindakan yang merugikan saat transaksi dengan menggunakan kartu. Di antaranya mengenakan surcharge atau tambahan biaya transaksi, baik kartu kredit maupun kartu debit yang dibebankan kepada konsumen. Merchant juga tidak diperkenankan untuk memproses penarikan tunai atau gesek tunai kartu kredit, serta melakukan 2 kali swipe transaksi.
Hal ini diucapkan Senior Vice President Branch Business Management BCA, Herry Theo saat Sosialisasi Ketentuan Larangan Pengenaan Biaya Tambahan atas Transaksi di Mesin EDC, di The Royal Heritage, Solo, Rabu (21/11). Sosialisasi dilakukan di hadapan puluhan merchant BCA di Solo Raya sekaligus untuk mendukung implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) do Kota Bengawan.
Herry mengatakan, larangan tersebut wajib dipenuhi oleh merchant dan diatur dalam PBI nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Jika merchant tak neng indah kan, maka akan diberikan sanksi.
-
Apa yang BRI berikan kepada merchant ? Dari 55 merchant yang meraih penghargaan di acara tersebut, sebagian merupakan merchant kerjasama BRI yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam industri kuliner di Indonesia, selain itu BRI juga memberikan support digitalisasi payment dengan acceptance yang sesuai perkembangan cashless transaction saat ini.
-
Bagaimana BRI menerapkan AKHLAK? 'Peran Leaders sangat penting & diperlukan untuk menjaga lingkungan kita, menjadi contoh atau role model, sehingga mampu menggerakkan resources/team lebih produktif. Hal ini penting untuk mencapai tujuan perusahaan, untuk mencapai visi dan misi perusahaan',
-
Apa yang diimbau oleh BRI kepada masyarakat? PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu uang hilang dan bijaksana dalam menggunakan social media.
-
Siapa yang meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, negara-negara di Asia dan Afrika harus bisa membuat investor asing tertarik untuk berinvestasi. Salah satunya dengan memutus rantai birokrasi yang panjang untuk membuka usaha.Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.
-
Kenapa Kemenkumham meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Karena itu, kemudahan berbisnis juga harus diseimbankan dengan keamanan yang memadai.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
"Sanksi tegas akan diberikan atas praktik surcharge, di mana Bank wajib menghentikan kerja sama dan melakukan penarikan mesin EDC dengan merchant yang melakukan tindakan merugikan," ujar Herry.
Melalui sosialisasi tersebut, Herry berharap masyarakat dan merchant serta nasabah BCA khususnya mendapatkan informasi yang jelas mengenai manfaat GNNT dan GPN. Merchant diharapkan tidak melakukan tindakan merugikan konsumen, serta mendukung program Bank Indonesia tersebut.
"Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menggalakkan GNNT dan GPN, khususnya merchant kami. Harapannya para merchant memahami aturan yang berlaku di GPN," tandasnya.
Hingga Oktober 2018, Herry mengklaim di Solo Raya terdapat 6.083 Mesin EDC dan 224 Mesin ATM, yang siap melayani transaksi kartu GPN. Untuk lebih memaksimalkan informasi penerimaan GPN, terdapat stiker khusus logo GPN di setiap ATM dan Mesin EDC BCA.
"Nasabah yang mengalami surcharge pada saat transaksi dapat menyampaikan keluhannya melalui layanan Halo BCA 1500888, dengan cara menginformasikan nama merchant dan mengirimkan copy struk transaksi serta struk EDC," pungkas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.
Baca SelengkapnyaNantinya nominal biaya administrasi akan muncul pada struk pembayaran maupun mutasi rekening nasabah.
Baca SelengkapnyaUang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaQRIS akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, karena biayanya masih relatif lebih murah.
Baca SelengkapnyaBCA sendiri memiliki jenis tabungan dengan bebas biaya administrasi. Yaitu rekening TabunganKu.
Baca SelengkapnyaIndra mengatakan, kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu salah satunya terletak pada fitur.
Baca SelengkapnyaPedagang Pasar Tanah Abang enggan melakukan transaksi menggunakan QRIS karena uang tidak langsung diterima pada hari yang sama.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini difokuskan pada merchant yang bergerak di sektor usaha mikro.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).
Baca SelengkapnyaBI telah melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant atau pedagang usaha mikro menjadi 0,3 persen.
Baca SelengkapnyaMengingat, hari ini bertepatan dengan tanggal gajian para karyawan swasta.
Baca SelengkapnyaBSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca Selengkapnya