Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BCA Haramkan Merchant Tarik Biaya Transaksi Tambahan Kartu ke Konsumen

BCA Haramkan Merchant Tarik Biaya Transaksi Tambahan Kartu ke Konsumen bank BCA. REUTERS/Beawiharta

Merdeka.com - PT Bank Central Asia Tbk melarang merchant (pedagang) melakukan tindakan yang merugikan saat transaksi dengan menggunakan kartu. Di antaranya mengenakan surcharge atau tambahan biaya transaksi, baik kartu kredit maupun kartu debit yang dibebankan kepada konsumen. Merchant juga tidak diperkenankan untuk memproses penarikan tunai atau gesek tunai kartu kredit, serta melakukan 2 kali swipe transaksi.

Hal ini diucapkan Senior Vice President Branch Business Management BCA, Herry Theo saat Sosialisasi Ketentuan Larangan Pengenaan Biaya Tambahan atas Transaksi di Mesin EDC, di The Royal Heritage, Solo, Rabu (21/11). Sosialisasi dilakukan di hadapan puluhan merchant BCA di Solo Raya sekaligus untuk mendukung implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) do Kota Bengawan.

Herry mengatakan, larangan tersebut wajib dipenuhi oleh merchant dan diatur dalam PBI nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Jika merchant tak neng indah kan, maka akan diberikan sanksi.

Orang lain juga bertanya?

"Sanksi tegas akan diberikan atas praktik surcharge, di mana Bank wajib menghentikan kerja sama dan melakukan penarikan mesin EDC dengan merchant yang melakukan tindakan merugikan," ujar Herry.

Melalui sosialisasi tersebut, Herry berharap masyarakat dan merchant serta nasabah BCA khususnya mendapatkan informasi yang jelas mengenai manfaat GNNT dan GPN. Merchant diharapkan tidak melakukan tindakan merugikan konsumen, serta mendukung program Bank Indonesia tersebut.

"Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menggalakkan GNNT dan GPN, khususnya merchant kami. Harapannya para merchant memahami aturan yang berlaku di GPN," tandasnya.

Hingga Oktober 2018, Herry mengklaim di Solo Raya terdapat 6.083 Mesin EDC dan 224 Mesin ATM, yang siap melayani transaksi kartu GPN. Untuk lebih memaksimalkan informasi penerimaan GPN, terdapat stiker khusus logo GPN di setiap ATM dan Mesin EDC BCA.

"Nasabah yang mengalami surcharge pada saat transaksi dapat menyampaikan keluhannya melalui layanan Halo BCA 1500888, dengan cara menginformasikan nama merchant dan mengirimkan copy struk transaksi serta struk EDC," pungkas dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi

Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Gratis, Tarik Tunai BCA di Mesin EDC Kena Biaya Administrasi Rp4.000 per Transaksi Mulai Bulan Depan
Tak Lagi Gratis, Tarik Tunai BCA di Mesin EDC Kena Biaya Administrasi Rp4.000 per Transaksi Mulai Bulan Depan

Nantinya nominal biaya administrasi akan muncul pada struk pembayaran maupun mutasi rekening nasabah.

Baca Selengkapnya
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Uang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aturan BI, Pedagang Dilarang Ambil Biaya Tambahan Saat Transaksi Pakai QRIS
Aturan BI, Pedagang Dilarang Ambil Biaya Tambahan Saat Transaksi Pakai QRIS

QRIS akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, karena biayanya masih relatif lebih murah.

Baca Selengkapnya
Biaya Administrasi Rekening Tahapan Xpresi BCA Naik Jadi Rp10.000 per Bulan Mulai 19 Januari 2024
Biaya Administrasi Rekening Tahapan Xpresi BCA Naik Jadi Rp10.000 per Bulan Mulai 19 Januari 2024

BCA sendiri memiliki jenis tabungan dengan bebas biaya administrasi. Yaitu rekening TabunganKu.

Baca Selengkapnya
BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai dan Non Tunai, Praktisi: Kuncinya Fitur
BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai dan Non Tunai, Praktisi: Kuncinya Fitur

Indra mengatakan, kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu  salah satunya terletak pada fitur.

Baca Selengkapnya
Uang Tak Langsung Cair, Pedagang Tanah Abang Ogah Transaksi Pakai QRIS
Uang Tak Langsung Cair, Pedagang Tanah Abang Ogah Transaksi Pakai QRIS

Pedagang Pasar Tanah Abang enggan melakukan transaksi menggunakan QRIS karena uang tidak langsung diterima pada hari yang sama.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya
Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya

Kebijakan ini difokuskan pada merchant yang bergerak di sektor usaha mikro.

Baca Selengkapnya
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan

Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).

Baca Selengkapnya
Pedagang Mengeluh Layanan QRIS Tak Lagi Gratis: Mending Transfer Saja
Pedagang Mengeluh Layanan QRIS Tak Lagi Gratis: Mending Transfer Saja

BI telah melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant atau pedagang usaha mikro menjadi 0,3 persen.

Baca Selengkapnya
Nasabah Ngeluh Layanan m-Banking BCA Sering Error saat Tanggal Gajian
Nasabah Ngeluh Layanan m-Banking BCA Sering Error saat Tanggal Gajian

Mengingat, hari ini bertepatan dengan tanggal gajian para karyawan swasta.

Baca Selengkapnya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya

BSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.

Baca Selengkapnya