Bea Cukai Bakal Panggil Pelaku E-commerce Bahas Aturan Baru
Merdeka.com - Pemerintah berencana membuat aturan baru mengenai sistem perdagangan elektronik atau e-commerce yang bersifat lintas batas atau crossborder. Aturan baru tersebut untuk mengendalikan barang impor masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan memanggil pelaku e-commerce serta stakeholder lainnya agar aturan yang dibuat nantinya dapat diterima semua pihak.
"Itu kami akan coba dalami masukan-masukan tadi juga ada asosiasi dan pihak terkait untuk duduk bersama. Jadi yang akan kita undang semua unsur penjualan ritel, e-commerce platform dalam negeri dan platform luar negeri," ujar Heru di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7).
-
Siapa yang mengingatkan e-commerce tentang pelanggaran? 'e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,' ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
-
Siapa yang memimpin Bea Cukai saat dibekukan? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
Peredaran barang impor melalui e-commerce perlu diatur agar terjadi kesetaraan (playing field) harga dengan barang yang diproduksi di dalam negeri. "Intinya kita ingin level playing field, semua pihak dari pemain domestik, pemain e-commerce dan tradisional. Level playing field kita akan bicarakan teknis," jelas Heru.
Selain itu, pemerintah juga ingin mengetahui volume transaksi e-commerce yang telah masuk ke dalam negeri. "Jadi ada masukan mengenai adanya keterikatan volume transaksi e-commerce itu akan di dalami," katanya.
Heru menambahkan, sejauh ini ketergantungan terhadap produk asal luar negeri tidak serta merta dapat dihilangkan. Sebab, ada beberapa masyarakat yang masih membutuhkan barang yang tidak tersedia di dalam negeri sehingga harus menggunakan barang impor.
"Tapi tidak bisa dihindari bahwa beberapa di antara konsumen memerlukan produk luar negeri. Bagaimana pemerintah bisa seimbangkan antara kepentingan-kepentingan tadi. Sekarang mungkin belum bisa berikan konkrit, apa sebab ini justru di rapat tadi diminta dijelaskan untuk bisa mendetailkan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Sering Viral karena Banyak Masalah, Jokowi Bakal Turun Tangan dan Kemenkeu Respons Begini
Baca SelengkapnyaKelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha
Baca SelengkapnyaBea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
Baca SelengkapnyaRapat digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8).
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut bagian dari risiko Bea Cukai yang bertugas untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk dalam wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaJokowi ikut menyoroti kinerja Bea Cukai, usai banyak permasalahan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca SelengkapnyaSri Mulyani tak membeberkan tanggapan Jokowi atas masalah yang terjadi di Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengaku sudah menyadari banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu
Baca SelengkapnyaTak perlu ke Bea Cukai, bisa dilakukan di rumah via online saja
Baca Selengkapnya