Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai: Kontainer menumpuk bukan hanya tanggung jawab kami

Bea Cukai: Kontainer menumpuk bukan hanya tanggung jawab kami peti kemas. shutterstock

Merdeka.com - Pemangkasan waktu inap atau dwelling time kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dari 8 hari menjadi 4,7 hari, seperti keinginan Presiden Jokowi, tergantung pada perbaikan proses pre-custom clearance. Sebab, proses pra-pabean tersebut memakan porsi dwelling time terbanyak.

"Pre customs clearance sangat dipengaruhi oleh waktu pemenuhan izin impor (larangan atau pembatasan/lartas) dimana 51 persen komoditi impor harus mendapatkan izin dari instansi terkait," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Supraptono di kantornya, Jakarta, Selasa (23/6).

Pemerintah menargetkan dwelling time bisa turun menjadi 4,7 hari. Perinciannya, proses pre-custom clearance hanya 2,7 hari (57 persen), customs clearance 0,5 hari (11 persen), dan post-customs clearance 1,5 hari (32 persen).

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan itu, menurut Supraptono, dwelling time bukan hanya tanggung jawabnya. Mengingat, keterlibatan Ditjen Bea Cukai sedikit dalam proses pengeluaran kontainer dari pelabuhan.

"Kami memerika barang impor, mengawasi serta memungut bea masuk atau bea keluar kalau ada," tuturnya. "Customs clearence sendiri menghabiskan waktu sebesar 0,6 hari atau 11 persen dari dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok."

Supraptono mengungkapkan, pihaknya memiliki empat jalur pemeriksaan kepabeanan. Yaitu jalur hijau, prioritas, kuning, dan merah.

"Sebanyak 79 persen atau sekitar 900 ribu dari 1 juta kontainer merupakan jalur mitra utama (MITA) dan hijau, memerlukan waktu 10 menit," jelasnya.

Kemudian, lanjut Supraptono, sebanyak 170 ribu kontainer (15 persen) masuk jalur kuning atau penelitian dokumen, memerlukan waktu 2,79 hari. "Jalur merah ini 6 persen atau sekitar 69 ribu kontainer, memerlukan waktu 5,29 hari."

Terkait post-customs clearance, kecepatan prosesnya dipengaruhi oleh pengurusan dokumen dan ketersediaan alat transportasi

"Sekarang kalau alat angkutnya nggak ada, mau ngangkut barang pakai apa? Biasanya trucking importir yang menyediakan." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
16.451 Kontainer yang Tertahan Bea Cukai di Tanjung Priok Telah Dibebaskan
16.451 Kontainer yang Tertahan Bea Cukai di Tanjung Priok Telah Dibebaskan

Bea Cukai terus bekerja selama 24/7 hari untuk menyelesaikan kontainer yang tertahan.

Baca Selengkapnya
Arahan Jokowi: Semua Pihak Harus Bekerja 24 Jam Selesaikan 26.000 Kontainer yang Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Arahan Jokowi: Semua Pihak Harus Bekerja 24 Jam Selesaikan 26.000 Kontainer yang Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertahan karena Permendag Impor, 95 Persen Kontainer Berhasil Dibebaskan
Sempat Tertahan karena Permendag Impor, 95 Persen Kontainer Berhasil Dibebaskan

Masih ada kontainer-kontainer impor yang tertolak karena beberapa alasan.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Sebut Sudah Laporkan Isi 26 Ribu Kontainer yang Tertahan ke Menperin Agus Gumiwang
Bea Cukai Sebut Sudah Laporkan Isi 26 Ribu Kontainer yang Tertahan ke Menperin Agus Gumiwang

Bea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Mulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Sri Mulyani soal Pelepasan Hampir 30.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Penjelasan Sri Mulyani soal Pelepasan Hampir 30.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Sri Mulyani menjelaskan, Permendag 36 Tahun 2023 memang membuat dari sisi volume maupun dari sisi alur tertahan dan terjadi penumpukan di kedua pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan

Bea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan

Baca Selengkapnya
Bos Bea Cukai Sebut 26 Ribu Kontainer Misterius Masih Diperiksa
Bos Bea Cukai Sebut 26 Ribu Kontainer Misterius Masih Diperiksa

Puluhan ribu kontainer misterius tersebut sekarang masih diperiksa.

Baca Selengkapnya
26.000 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Jokowi Langsung Minta Aturan Direvisi
26.000 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Jokowi Langsung Minta Aturan Direvisi

Menko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah

Rinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya