Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai: Kepatuhan importir untuk sampaikan SKA semakin tinggi

Bea Cukai: Kepatuhan importir untuk sampaikan SKA semakin tinggi Bea Cukai. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 telah berlaku secara efektif sejak 28 Januari 2018. Penerapan aturan ini menunjukkan tren yang positif, di mana jumlah importir yang terlambat menyerahkan dokumen SKA semakin rendah.

Dari data yang ada, periode tanggal 1 hingga 23 April 2018, jumlah importasi yang terlambat menyampaikan dokumen SKA sebanyak 80 dokumen atau hanya sekitar 0,1 persen dari importasi yang menggunakan skema Free Trade Agreement (FTA).

Humas Bea Cukai, Robert M menyatakan, dalam aturan ini diatur beberapa ketentuan, di antaranya memberikan kepastian hukum, jangka waktu penyerahan SKA yang lebih fleksibel dibandingkan dengan ketentuan internasional, penambahan ketentuan sanksi pemalsuan SKA, dan penambahan ketentuan SKA yang dibatalkan oleh instansi penerbit SKA.

Selain itu, aturan dalam PMK ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kecepatan dalam proses pengeluaran barang.

Robert menambahkan, untuk mendapatkan preferential tarif atau tarif FTA tidak secara otomatis tetapi harus memenuhi prinsip dasar yaitu SKA nya harus valid (tidak palsu, diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan masih berlaku).

Di samping itu juga harus memenuhi asas legalitas yaitu memenuhi ketentuan: Origin Criteria, direct shipment dan ketentuan Operational Certification Procedure (OCP).

Dengan semakin meningkatnya kepatuhan importir ini, Bea Cukai tetap berharap agar para importir untuk secara konsisten menyerahkan SKA secara tepat waktu, apalagi saat ini prosedur penyerahan dokumen SKA semakin mudah di mana sistem pelayanan kepabeanan dapat menerima dokumen SKA berikut invoice, packing list, dan bill of lading tanpa harus menunggu dokumen pelengkap lainnya seperti dokumen larangan dan pembatasan (lartas).

(mdk/hrs)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Zulkifli Hasan Terbitkan Permendag Baru Atur Barang Impor Masuk Tanah Air
Zulkifli Hasan Terbitkan Permendag Baru Atur Barang Impor Masuk Tanah Air

Permendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Kemendag Permudah Ekspor ke Jepang dengan SKA Elektronik
Kemendag Permudah Ekspor ke Jepang dengan SKA Elektronik

Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia
Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia

Impor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Bea Cukai Soal Viral Lapor Barang Saat Keluar Negeri, Singgung Pajak Masuk
VIDEO: Penjelasan Bea Cukai Soal Viral Lapor Barang Saat Keluar Negeri, Singgung Pajak Masuk

Aturan ini sebetulnya telah lama keluar atau sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertahan karena Permendag Impor, 95 Persen Kontainer Berhasil Dibebaskan
Sempat Tertahan karena Permendag Impor, 95 Persen Kontainer Berhasil Dibebaskan

Masih ada kontainer-kontainer impor yang tertolak karena beberapa alasan.

Baca Selengkapnya
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan

Dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.

Baca Selengkapnya
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.

Baca Selengkapnya
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan

Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Baca Selengkapnya