Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai klaim penindakan impor ilegal 2015 melonjak 50 persen

Bea Cukai klaim penindakan impor ilegal 2015 melonjak 50 persen Bea Cukai rilis barang impor ilegal. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim telah menjalankan instruksi Presiden terkait larangan produk ilegal yang masuk ke Indonesia. Dari penindakan impor ilegal Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) melonjak hingga 50 persen dari periode 2014 hingga 2015.

"Setelah Presiden memberikan tekanan terhadap pentingnya melakukan penekanan sungguh-sungguh terhadap produk ilegal, misal penindakan terhadap TPT pada 2014 sebanyak 278 penindakan lalu sampai akhir November 2015 telah melakukan penindakan sebanyak 511 penindakan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi kepada wartawan di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Kamis (3/12).

Selain itu, Heru menegaskan khusus untuk penindakan produk ilegal berupa baju bekas kembali menunjukkan peningkatan. Terhitung sepanjang 2014 penindakan sebanyak 19 kali dan tahun berikutnya meningkat tajam.

"Tetapi sampai dengan November 2015 sudah ada 39 kali. Artinya kedepan pasti jumlah tindakan akan terus meningkat seiring aktivitas seluruh stakeholder terkait," kata Heru.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani menekan DJBC sebagai pertahanan terdepan dalam penindakan TPT.

"Kita pernah sampaikan bahwa banyak fasilitas dan dukungan dari Pemerintah yang diberikan, kalau produk ilegal, Bea Cukai yang tangani. Presiden juga tegaskan dukungan Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tapi prinsipnya DJBC di depan," pungkas dia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP