Bea Cukai Kudus musnahkan 24,7 ton rokok ilegal
Merdeka.com - Bea Cukai Kudus musnahkan 11 juta batang rokok ilegal pada Kamis (03/05). Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penindakan terhadap rokok ilegal yang telah dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2017. Jenis barang yang dimusnahkan meliputi 30 rol Cygarette Typping Paper (CTP), 37 Kg kertas etiket, 18 Kg filter rokok, 17.763 keping pita cukai yang diduga palsu, 11.278.598 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan 8,17 ton tembakau Iris.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya menyatakan bahwa penindakan rokok ilegal Bea Cukai Kudus bahwa diharapkan dari penindakan rokok ilegal ini berdampak menurunkan peredaran rokok ilegal di pasar bebas yang nantinya diharapkan dapat menaikkan penerimaan negara dari sektor cukai. "Penindakan rokok ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, karena peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan telah ditekan," ujarnya.
Total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 24,7 ton dengan perkiraan nilai barang Rp 8.134.093.585 dan potensi kerugian negara Rp 5.177.832.657. Potensi kerugian negara ini dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil tembakau dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaOperasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp11.669.981.174 berkat tindakan preventif ini.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca Selengkapnya