Bea Cukai Medan kembali gagalkan penyelundupan 500 bal pakaian bekas
Merdeka.com - Upaya penyelundupan pakaian bekas dari wilayah Malaysia kembali digagalkan patroli Bea Cukai. Kali ini 1 unit kapal kayu pembawa 500 bal barang ilegal itu diamankan di Perairan Tambun Tulang, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
"Penindakan dilakukan petugas yang sedang melakukan patroli dengan sandi 'Patroli Laut Operasi Jaring Sriwijaya', Minggu (28/5) sekitar pukul 03.30 WIB," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Rizal, Senin (29/5).
Penyelundupan itu digagalkan berkat kecurigaan petugas yang melakukan patroli. Saat kapal mereka mendekat, terjadi perlawanan. Sejumlah orang yang ada di kapal penyelundup menyerang dengan melemparkan petasan, batu dan obor.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Petugas berhasil mengatasi serangan. Mereka dapat menguasai kapal penyelundup itu. "Dua ABK (anak buah kapal) dan 8 orang massa berhasil kita amankan," jelas Rizal.
Kesepuluh orang itu masih menjalani pemeriksaan. Sementara, kapal penyelundup beserta 500 bal pakaian bekas dibawa ke dermaga Bea Cukai di Belawan.
Meskipun beberapa penangkapan terjadi di laut maupun di darat, perdagangan pakaian bekas masih marak di kota-kota di Sumatera, seperti Medan. Kuat dugaan lebih banyak pakaian bekas yang lolos dan sampai ke pasar. Indikasinya, toko dan lapak yang memasarkannya dengan mudah dijumpai.
Sebelumnya, dua kapal pengangkut 1.000 bal barang ilegal itu dihentikan di perairan Kuala Tanjung, Sumatera Utara, Sabtu (27/5) dini hari. Kapal pengangkut balpres yang diamankan masing-masing Kapal Motor (KM) Bintang Terang Abadi dan KM Bintang Kejora.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat, kerugian akibat penyelundupan Teksil dan Produk Tekstil (TPT) mencapai Rp 30 triliun per tahun. Bahkan, setiap tahunnya tren barang selundupan terus mengalami peningkatan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca SelengkapnyaAkibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaMayoritas penyelundupan yang dihalau BC Batam merupakan tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca Selengkapnya