Bea Cukai Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal
Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai melakukan pemusnahan barang ilegal berupa 3 juta batang rokok, 107.865 gram tembakau iris (TIS) dan 5.820 botol minuman keras. Total perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp 2,23 miliar serta nilai kerugian negara mencapai Rp 1,24 miliar.
"Penindakan tersebut sebagai bentuk sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melakukan pencegahan terhadap barang-barang ilegal," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Hatta Wardhana melalui siaran pers, Jakarta, Rabu (28/11).
Penemuan barang ilegal ini merupakan kerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) telah melakukan survei rokok ilegal 2018 yang telah dilakukan di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia. Hasilnya, diketahui bahwa terdapat penurunan presentase rokok ilegal di tahun 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
"Berdasarkan hasil survei tersebut tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun menjadi 7,04 persen dibandingkan di tahun 2016 sebesar 12,14 persen," ujar Hatta.
Peredaran rokok ilegal ini tidak terlepas dari upaya pengawasan jajaran Bea Cukai melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang dicanangkan pada tahun 2017 dan masih terus digalakkan hingga saat ini.
Melalui program PCBT, Bea Cukai secara intensif dan masif melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) maupun Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) / minuman keras ilegal, operasi pasar, dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berkala maupun bersama dengan Kementerian/Lembaga lain.
Hatta menambahkan bahwa keberhasilan penindakan BKC ilegal ini berkat dukungan dari KODIM 0509 Bekasi, Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, instansi pemerintah lain, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut.
"Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dan akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector," paparnya.
Penindakan yang secara terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan BKC ilegal. Hatta juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat memberantas peredaran BKC ilegal.
"Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal di Indonesia khususnya di Bekasi sehingga pemerintah juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait BKC ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp11.669.981.174 berkat tindakan preventif ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaPenindakan terbanyak selama Juli-Desember 2022 dan November 2022-Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaOperasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.
Baca Selengkapnya