Bea Cukai pelototi barang bawaan penumpang dari luar negeri melebihi USD 500
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berjanji akan terus mengawasi aturan terkait tarif batas atas (threshold) bea masuk barang bawaan dari luar negeri yang sebesar USD 500. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan dari oknum pengimpor yang melakukan pemisahan transaksi atau splitting dalam gerak bisnisnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi menyampaikan, aturan tersebut sengaja ditegakkan seraya mengimbau kepada pelaku bisnis dalam negeri untuk melakukan kegiatan impor secara legal.
"Bea Cukai juga secara konsisten memberikan pembebasan atas barang barang yang ditenteng sampai dengan USD 500. Di atas itu, kita minta mereka membayar sesuai dengan ketentuannya," ujar Heru di Jakarta, Senin (17/9).
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Kapan perubahan itu terjadi? Hanya berselang dua tahun saja, si pria tampak mengalami perubahan drastis yang membuat publik pangling akan penampilannya.
-
Apa yang menjadi NPWP baru? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
Dia meminta agar WNI yang baru saja pulang dari luar negeri dengan barang bawaan baru bernilai di atas USD 500 untuk segera melaporkannya kepada aparat yang berwenang, yakni Ditjen Bea dan Cukai. Sebab, dia sering mendapati adanya barang-barang mewah seperti jam dan tas diselundupkan dengan cara mengabaikan kewajiban lapor.
"Tapi, tentunya kita masih melihat ada beberapa warga negara kita yang sebenarnya dia mampu sekali membayar pajak tetapi mereka sengaja menghindari dan mengelabui petugas. Ternyata, mereka membawa barang-barang dengan harga yang fantastis," tambahnya.
Adapun aturan terkait bea masuk ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman.
PMK baru yang mulai digulirkan pada akhir tahun lalu tersebut mengubah pengkategorian treshold soal barang bawaan, dari USD 1.000 untuk satu keluarga menjadi USD 500 untuk satu individu.
Heru menilai, beberapa pelanggaran terkait aturan tersebut seolah memang sengaja dilakukan sebagai sebuah upaya bisnis dari pelaku ritel dalam negeri.
"Sebenarnya kita melihat ini sebagai sebuah usaha bisnis. Kita melihatnya mereka harus mengikuti aturan bisnis yang ada, supaya tidak mengacaukan orang yang memang benar-benar ke luar negeri sebagai penumpang biasa," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaPastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal.
Baca SelengkapnyaBanyak cara bagi para jemaah haji agar bisa meloloskan barang bawaannya. Bea Cukai mengingatkan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaDi aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.
Baca Selengkapnya