Bea cukai soal pemberantasan rokok ilegal: Harga rokok makin tak terjangkau
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 7,04 persen pada tahun ini. Salah satu dampaknya adalah harga rokok semakin tak terjangkau.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, peredaran rokok ilegal telah menurun dari puncaknya pada 2016 sebesar 12,14 persen menjadi 7,04 persen pada tahun ini. "Penurunan 5,1 persen dari 12,14 persen ke 7,04 persen," kata Heru, di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Kamis (20/9).
Heru mengungkapkan, dampak dari penurunan peredaran rokok ilegal adalah harga rokok yang semakin tidak terjangkau. Sebab, masyarakat beralih ke rokok legal yang dikenakan pajak dan cukai, pengenaan tarif tersebut sebesar 65 persen dari harga rokok.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai mempengaruhi konsumsi gula? Menurut WHO, cukai ini dapat menjadi langkah efektif untuk menurunkan konsumsi gula. Data mereka menunjukkan bahwa kenaikan harga minuman berpemanis hingga 20 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 20 persen, sehingga membantu mencegah obesitas dan diabetes.
-
Apa dampak dari perokok? Kebiasaan merokok ini dapat menyebabkan masalah paru-paru dan berkontribusi pada risiko stunting jangka panjang pada anak.
"Dalam 5 tahun harga rokok semakin sulit terjangkau, ini tidak terlepas dari pengendalian," tuturnya.
Peredaran rokok ilegal membuat rokok legal sulit bersaing di pasar. Sebab, harga rokok ilegal jauh lebih murah karena tidak membayar cukai. "Kalau rokok ilegal bersaing dengan legal kalah dia (ilegal), dengan diberantas ilegal ini, harga akan naik," imbuhnya.
Dia menyebutkan, manfaat pemberantasan rokok ilegal adalah menciptakan pasar rokok legal sekitar 18,1 miliar batang sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menumbuhkan penerimaan cukai 14,4 persen. Hal ini didorong peningkatan volume rokok legal sekitar 17,7 persen.
"Dengan ada pemberantasan rokok ilegal konsumen beralih dari ilegal jadi legal, tenaga kerja buruh linting kurang lebih 25 ribu orang penambahan jam kerja produksi mesin 1,3 kali lipat," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi, namun mayoritas konsumen lebih memilih rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah mencatat adanya fenomena masyarakat beralih ke rokok murah.
Baca SelengkapnyaDia menduga, kian maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bekasi imbas dari kenaikan cukai rokok.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaKondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 46,95 persen pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaBanyak masyarakat di Indonesia beralih mengkonsumsi rokok murah.
Baca Selengkapnya