Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Masuk impor naik, cokelat 15 persen minuman alkohol 150 persen

Bea Masuk impor naik, cokelat 15 persen minuman alkohol 150 persen Gudang penyimpanan Wiski. ©REUTERS/Sophie Knight

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/0.10/2015 berisi tentang kenaikan bea masuk barang konsumsi impor. Mulai dari makanan dan minuman yang sehari-hari dikonsumsi masyarakat, sampai produk minuman alkohol.

Besaran kenaikannya pun bervariasi. Semisal, produk kopi, teh, pasta atau mi, sayuran dan buah impor dikenakan bea masuk 20 persen. Produk cokelat, ikan olahan, es krim dikenakan bea masuk sebesar 15 persen.

Bea masuk minuman alkohol dibagi menjadi beberapa kategori. Untuk anggur atau wine dikenakan bea masuk 90 persen, sementara alkohol yang kadarnya kurang dari 80 persen dikenakan bea masuk 150 persen.

Kenaikan bea masuk ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari pos tarif bea masuk. Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan kenaikan bea masuk sebagai langkah tepat melindungi industri dalam negeri.

"Negara manapun akan melakukan aturan yang sama untuk lindungi industrinya," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (23/7).

Saleh Husin yakin, kenaikan tarif bea masuk bakal meredam derasnya gelombang barang-barang impor yang masuk ke tanah air. Selama ini produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor, apalagi semakin banyak produk impor ilegal.

"Misalnya pakaian bekas, masuk secara ilegal maka akan pengaruhi industri kita akibat pakaian bekas masuk sudah tanpa bayar pajak, garment kita kalah bersaing," kata dia.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adi Lukman mengapresiasi lahirnya aturan yang diyakini bakal melindungi industri dalam negeri. Namun, tidak dipungkiri masih ada negara membebaskan bea masuk impor karena kesepakatan perdagangan bebas. Semisal Jepang, China dan Korea.

"Kenaikan tarif menjadi langkah maju untuk harmonisasi ini. Mudah-mudahan dapat mendorong industri dalam negeri lebih maju lagi," kata Adi. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data Sri Mulyani: Penerimaan Bea Cukai Rp154,4 Triliun per Juli 2024
Data Sri Mulyani: Penerimaan Bea Cukai Rp154,4 Triliun per Juli 2024

Realisasi tersebut telah mencapai 48,1 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024

Baca Selengkapnya
Penerimaan Bea dan Cukai Agustus 2024 Tembus Rp182,2 Triliun
Penerimaan Bea dan Cukai Agustus 2024 Tembus Rp182,2 Triliun

Penerimaan ini tumbuh signifikan sebesar 59,3 persen.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya

Bea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Tujuan Pegawai Bea Cukai Tindak Tegas Barang Impor Ilegal Masuk ke Dalam Negeri
Ternyata, Ini Tujuan Pegawai Bea Cukai Tindak Tegas Barang Impor Ilegal Masuk ke Dalam Negeri

Jika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tak Pandang Bulu, Produk Impor Membanjiri Pasar Domestik Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen
Tak Pandang Bulu, Produk Impor Membanjiri Pasar Domestik Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen

Pengenaan bea masuk hingga 200 persen ini juga telah dirundingkan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun
Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun

Bea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Sebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Banyak Orang Beralih Beli Rokok Murah Bikin Penerimaan Cukai Lesu
Banyak Orang Beralih Beli Rokok Murah Bikin Penerimaan Cukai Lesu

Pemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Pamer Sumbangan Pendapatan untuk APBN 2023, Ini Rinciannya
Bea Cukai Pamer Sumbangan Pendapatan untuk APBN 2023, Ini Rinciannya

Di tengah gejolak perekonomian dunia, ekonomi Indonesia mampu bertahan dengan didukung inflasi yang terkendali.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya