Bea Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Segera Dihapus dan Diganti Rp10.000
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Bea meterai. Kesepakatan tersebut diambil dalam keputusan rapat antara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Komisi XI DPR RI.
Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto menyampaikan, berkaitan dengan selesainya masa sidang maka pembahasan RUU Bea meterai akan ditindaklanjuti ke dalam Panja. Nantinya, Panja akan dilanjutkan atau dijadwalkan pada Senin dan Selasa pekan depan.
"Sudah kita sepakat untuk sampaikan ke ketua umum untuk di geser dari komisi 11 untuk itu mohon persetujuan kita membentuk panja RUU tentang Bea Meterai," kata Dito usai rapat bersama dengan pemerintah di Ruang Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (25/8).
-
Kapan 'detik kabisat' berikutnya dijadwalkan? Selama tiga dekade terakhir, beberapa detik telah ditambahkan ke jam global dan tambahan berikutnya dijadwalkan di 2026.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan pertemuan berlangsung? Pertama kali dalam sejarah, wanita tertinggi dan terpendek di dunia bertemu dalam sebuah acara minum teh untuk merayakan Hari Rekor Dunia atau Guinness World Records Day yang ke-20.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
Sebagai informasi, bea meterai ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp500 dan Rp1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.
Pada tahun 2000, tarif bea meterai naik menjadi Rp3.000 dan Rp6.000. Peningkatan tarif ini juga sebagai langkah penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif saja yakni Rp10.000 dari sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000.
Pada 2019 lalu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bea meterai kepada DPR RI.
Dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea meterai tersebut, diajukan perubahan tarif bea meterai menjadi Rp10.000. Saat ini bea meterai terdiri atas dua tarif, yakni Rp6.000 dan Rp3.000.
Dia menjelaskan, revisi ini penting mengingat UU Bea meterai sudah harus dievaluasi karena merupakan aturan lama. Rencana perubahan tarif bea meterai tersebut, ujar dia, juga diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
"Mudah-mudahan, kalau saya pikir itu masuk Prolegnas juga untuk tahun 2020. Kalau ini jadi insya Allah kita berhadapan dengan UU Bea meterai yang baru mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," kata Yon.
Rapat Sebelumnya
Pada rapat komisi XI tertanggal 3 agustus 2019, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan kepada DPR atas perubahan bea meterai menjadi satu harga yaitu Rp10.000 per lembar. Saat ini bea meterai terbagi dua harga yaitu Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar.
"Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp10.000," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta.
Saat itu, kondisi perekonomian sudah membaik ditandai dengan pendapatan per kapita Indonesia yang terus meningkat. Sehingga nilai bea meterai maksimal sebesar Rp 6.000 yang sudah berlaku belasan tahun, dan sudah tidak relevan. Maka perlu disesuaikan.
"Dalam kurun waktu 17 tahun, pdb per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS, PDB per kapita tahun 2000 (pertama kali bea meterai Rp 6.000) adalah Rp 6,7 juta sementara PDB perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta," ujarnya.
"Maka dari itu, kami usulkan bahwa tarif meterai lebih sederhana menjadi satu tarif yakni Rp 10 ribu," dia menambahkan.
Reporter: Pipit Ika Ramdhani
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaSebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Hak Angket Haji
Baca Selengkapnya