Beda aturan baru dan lama Menteri Jonan di sektor ketenagalistrikan
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi sejumlah aturan guna mempercepat investasi di sektor ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng menyebutkan beberapa regulasi tersebut adalah Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2017 sebagai penyempurnaan atas Permen ESDM 10/2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Berikutnya, Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017 sebagai revisi Permen ESDM 11 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik dan Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 sebagai revisi kedua Permen ESDM 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
-
Bagaimana Jokowi mendorong investasi di IKN? Jokowi juga menegaskan pentingnya dukungan investasi saat ini untuk mewujudkan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara.'Jadi kalau mau investasi, sekali lagi, sekarang,' tegasnya.
-
Mengapa Jokowi mendorong investasi di IKN? 'Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan,' ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6). Oleh sebab itu, Jokowi menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan bandara untuk mendukung aksesibilitas ke IKN.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian ingin meningkatkan kemudahan mobilitas investor? Dalam kerja sama ini, kedekatan geografis antara Kawasan Batam Bintan Karimun (BBK) dan Singapura menjadi motor penggerak kemudahan tersebut.
-
Apa yang dilakukan Pemprov Kaltim untuk mendukung kebijakan energi terbarukan? Dia kemudian meminta Perusda dapat mengoptimalkan peran, serta melakukan langkah-langkah nyata mendukung kebijakan pemerintah pusat.
-
Bagaimana PLN menarik investor di proyek kelistrikan? Dua prinsip tersebut diterapkan PLN untuk menarik minat para investor agar akses listrik untuk seluruh masyarakat bisa dieksekusi dengan cepat,“ katanya.
-
Apa yang Kemenko Perekonomian dorong untuk industri hijau? Dalam pengembangan industri hijau di Indonesia, pemerintah mendorong berbagai program seperti pemanfaatan EBTKE, penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan lain sebagainya.
"Perubahan aturan ini dilatarbelakangi upaya mewujudkan iklim usaha yang makin baik dengan tetap mendorong praktik efisiensi. Di samping itu, juga terus mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau masyarakat," ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis (10/8).
Sommeng mengatakan revisi permen itu memberikan rambu-rambu dalam jual beli ketenagalistrikan. Dalam Permen ESDM 49 tahun 2017, ketentuan risiko yang ditanggung PT PLN (Persero) dan badan usaha berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dihapus pada aturan yang baru.
Selain itu, menurutnya, ada penambahan ketentuan terkait dengan pengalihan saham yang hanya dapat dilakukan kepada badan usaha satu tingkat di bawahnya dan kewajiban pelaporan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan, untuk perubahan direksi dan/atau komisaris, serta pengecualian ketentuan terhadap badan usaha pembangkitan panas bumi yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pokok-pokok revisi Permen ESDM 11 tahun 2017 meliputi perubahan pembelian harga gas. Sebelumnya, PLN atau badan usala lain membeli gas dengan harga paling tinggi 11,5 persen ICP pada pembangkit yang tidak berada di mulut sumur (wellhead), pada Permen ESDM 45 tahun 2017 harga maksimalnya 14,5 persen ICP di 'plant gate' dengan syarat-syarat berlaku.
"Dalam permen baru, bab jaminan juga sudah tidak diatur lagi," ujarnya.
Terakhir, tambah Sommeng, dalam Permen ESDM 50 tahun 2017 diatur penambahan ketentuan mengenai pembangkit listrik tenaga air laut dan perubahan ketentuan mengenai pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan yang hanya dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Permen ESDM 50 tahun 2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian listrik dari PLTS fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg dalam hal BPP pembangkitan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP pembangkitan nasional maka harga patokan pembelian yang semula sama dengan BPP pembangkitan setempat menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Untuk PLTP, PLTA, dan PLTSa, formula harga dilakukan secara B to B untuk wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya.
Selain itu, diatur juga penambahan ketentuan mengenai persetujuan harga yakni semua pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM dengan menggunakan pola kerja sama build, own, operate, and transfer (BOOT), kecuali PLTSa.
"Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan tujuan utama energi berkeadilan, yaitu memberikan akses energi secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia melalui pembangunan infrastruktur sektor ESDM serta pengoptimalan potensi sumber energi setempat, dengan harga yang terjangkau dan bekelanjutan, dapat terwujud," pungkas Sommeng.
Lalu, apa saja yang diubah oleh Menteri Jonan? (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menyebutkan ada empat pekerjaan rumah (PR) yang mesti diselesaikan Rosan sebagai menteri investasi yang baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap investor China tidak ragu melapor.
Baca SelengkapnyaJokowi beberkan kesuksesan kebijakannya di bidang energi seperti ambil alih Freepot hingga bangun smelter di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaSaat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.
Baca SelengkapnyaTerjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan membeberkan rencananya untuk mendorong energi baru terbarukan.
Baca SelengkapnyaProses investasi di Indonesia terlalu melibatkan banyak pihak dan berbelit-belit.
Baca Selengkapnya