Beda dengan Kasus TMII, Pemerintah Diminta Tagih Utang Lapindo
Merdeka.com - Penanganan kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur masih menyisakan persoalan hingga saat ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc (LBI) dan PT Minarak Lapindo Jaya belum melunasi utang ke pemerintah.
Utang tersebut berupa dana talangan penanggulangan lumpur, yang telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019 lalu. Karena itu, negara tak boleh lembek alias perlu tegas agar sisa tagihan bisa dilunasi.
Pengamat Ekonomi Politik Cecep Handoko menyatakan, bila pemerintah serius ingin mengambil aset milik Bakrie Group butuh proses putusan pengadilan. Negara tidak serta merta bisa mengambil aset tersebut seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII) milik keluarga Cendana.
-
Mengapa hutang perlu dilunasi? Penting untuk disadari adalah, hutang merupakan beban yang wajib dibayar. Sebab perkara hutang akan terus berlanjut bahkan hingga sampai di akhirat apabila belum terlunaskan.
-
Utang apa yang harus segera dilunasi setelah libur lebaran? Meskipun bisa memberikan kenyamanan dalam jangka pendek, utang semacam ini bisa menjadi beban finansial yang berat dalam jangka panjang. Untuk menghindari akumulasi utang yang berlebihan, segeralah melunasi utang yang ada dan jika memungkinkan, menghindari terperangkap dalam siklus utang yang berkelanjutan.
-
Bagaimana cara melunasi utang secara efektif? Meskipun bisa memberikan kenyamanan dalam jangka pendek, utang semacam ini bisa menjadi beban finansial yang berat dalam jangka panjang. Untuk menghindari akumulasi utang yang berlebihan, segeralah melunasi utang yang ada dan jika memungkinkan, menghindari terperangkap dalam siklus utang yang berkelanjutan.
-
Apa yang bisa dilakukan kalau udah terlanjur utang? Akan tetapi, jika sudah terlanjur berutang dan memiliki kendala dalam melunasi utang tersebut. Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan.
-
Bagaimana utang negara dihitung? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
-
Bagaimana cara Prabowo-Gibran atasi utang? Sehingga, untuk bisa melunasi utang-utang tersebut, hal pertama yang harus dilakukan Pemerintahan Prabowo-Gibran harus mengevaluasi pengolahan kebijakan fiskal.
"Kasus Lapindo ini beda sama kayak TMII. Kalau Lapindo soal utang piutang antara negara dengan Group Bakrie. Nah itu harus sesuai putusan pengadilan," kata dia, Selasa (18/5).
Harusnya, kata Cecep, negara saat memberi talangan di kasus Lapindo mempertimbangkan apa LBI dan Minarak dan punya aset untuk menjamin utangnya bisa dikembalikan ke negara.
Ke depan, pemerintah harus lebih selektif dalam memberikan dana talangan sehingga tidak bingung lantaran aset yang dimiliki tidak bisa menutup utang.
Diketahui, kasus lumpur Lapindo yang menyembur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 Mei 2006 lalu, mengakibatkan 16 desa di tiga kecamatan tenggelam dan setidaknya 30 pabrik ditutup.
Bencana tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat aktivitas pengeboran di sawah Porong oleh LBI. Dalam laporannya, BPK menyebut LBI terindikasi sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan oleh semburan lumpur.
Secara rinci pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019, total pokok utang Lapindo Brantas dan Minarak sebesar Rp 773,38 miliar, total bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar. Sementara pembayaran dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar, sehingga total utang Lapindo Brantas dan Minarak sebesar Rp 1,91 triliun.
Kata Kemenkeu
Kewajiban anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo, kepada pemerintah terkait penanggulangan bencana lumpur, hingga kini belum juga dipenuhi. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan, pemerintah masih terus berusaha menagih kewajiban Lapindo.
"Sampai dengan saat ini belum terdapat pembayaran dari pihak LBI/PT LMJ. Pemerintah akan terus melakukan penagihan kepada LBI/PT LMJ sesuai perjanjian yang disepakati," ujarnya Selasa (18/5).
Terkait penanggulangan bencana lumpur, pada Maret 2007 perusahaan tersebut memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah sebesar Rp 773,8 miliar.
Mengutip hasil audit BPK tahun 2019, pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019, total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun.
Sesuai kesepakatan antara pihak Lapindo dengan pemerintah, seharusnya utang tersebut harus sudah dilunasi pada 2019 lalu. Namun kenyataannya hingga kini, pihak Lapindo belum juga memenuhi kewajibannya. Walaupun demikian, menurut Yustinus Prastowo, saat ini belum waktunya membicarakan langkah lanjutan.
"Mungkin langkah dan upaya lanjutan nanti saja, kita fokus mendorong supaya ada pembayaran," katanya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu mencatat, utang jatuh tempo tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp705,5 triliun dan pinjaman senilai Rp94,83 triliun.
Baca SelengkapnyaRasio utang pada Agustus sendiri ini di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Baca Selengkapnya""Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun," kata Menko Hadi
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Baca SelengkapnyaKepercayaan diri dalam mengelola pasar, tergantung dengan kepercayaan pasar.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaErick mengaku akan mengecek pernyataan JK terkait piutang terhadap perusahaan BUMN senilai Rp300 miliar.
Baca SelengkapnyaSuahasil menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk 4 program besar.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mencatat, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kini sebesar 38,49 persen.
Baca SelengkapnyaPadahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.
Baca SelengkapnyaPenghapusan hak tagih kredit macet bukan hal baru bagi perseroan. Bank BRI di masa lalu telah beberapa kali melakukan hapus tagih.
Baca Selengkapnya