Beda dengan Kereta & Kapal, Ini Skema Refund Tiket Pesawat di Aturan Larangan Mudik
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020, di mana membuat seluruh transportasi umum dan pribadi terbatas beroperasi, yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Peraturan tersebut, ada yang berbeda-beda terkait pengembalian tiket setiap modal transportasi. Untuk angkutan darat, terutama Pasal 4, biaya tiket diminta dikembalikan secara penuh.
"Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100 persen kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1," demikian bunyi Pasal 4, sebagaimana dikutip dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Jumat (24/3).
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Bagaimana Kapolri mendapat rumusan baru untuk mudik 2025? Oleh sebab itu, dari hasil manajemen arus mudik 2024 yang berjalan baik. Dengan dipadukan evaluasi arus mudik 2023, telah didapat satu rumusan yang lebih baik untuk arus mudik 2025. 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kapan masyarakat harus punya tiket mudik? Karena itu, sebisa mungkin masyarakat sudah memiliki tiket pada H-1.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
Untuk transportasi laut, terkait pengembalian biaya tiket, juga sama seperti darat, yakni dikembalikan secara penuh, yang diatur dalam Pasal 16. "Badan usaha transportasi laut wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100 persen kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1," demikian bunyi kutipannya.
Sedangkan untuk pengembalian biaya tiket transportasi udara, diatur dalam Pasal 24, namun dengan banyak cara. Tidak seperti angkutan darat dan laut.
Berikut isi lengkap dari Pasal 24:
(1) Badan usaha angkutan udara dalam mengembalikan biaya tiket angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya;
b. melakukan perubahan rute penerbangan (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
c. mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara; atau
d. memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kesepakatan antara badan usaha angkutan udara dengan calon penumpang.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaKemenhub imbau masyarakat manfaatkan mudik gratis.
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca Selengkapnya