Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan negara lain, di Indonesia dana hari tua malah buat kawin

Beda dengan negara lain, di Indonesia dana hari tua malah buat kawin buku nikah. ©wordpress.com

Merdeka.com - Belum lepas dari ingatan kita terkait kontroversi aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, hingga membuat Presiden Joko Widodo turun tangan. Dalam aturan yang terangkum di Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015, JHT bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun atau setelah 10 tahun dan bisa dicairkan 10 persen untuk persiapan hari tua dan 30 persen untuk perumahan.

Buruh dan pekerja menghendaki agar dana jaminan hari tua bisa dicairkan jika seseorang dipecat atau diberhentikan dari pekerjaannya. Sehingga dana itu bisa digunakan menyambung hidup.

Tidak ada ketentuan penggunaan dana JHT. Namun ada dugaan dana tersebut digunakan justru untuk kebutuhan lain, selain untuk hari tua.

Orang lain juga bertanya?

"Sepanjang yang saya tahu di negara lain pencairan JHT digunakan untuk perumahan, pendidikan, dan tujuan kesehatan. Di Indonesia ada yang untuk nikah," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik di Bandung, akhir pekan lalu.

Berkaca dari negara lain, sesungguhnya pencairan dana jaminan hari tua di Indonesia tak jauh berbeda. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya mencontohkan, di Singapura, uang JHT untuk perumahan bisa dicairkan ketika masa kerja sudah 10 tahun. Sementara JHT bisa dicairkan ketika sudah berusia 56 tahun.

"Sekarang kita sudah mirip dengan social security internasional dan negara maju. Singapura juga kalau sudah 10 tahun hanya bisa diambil 30 persen untuk perumahan," kata Elvyn.

Pihaknya tak mempersoalkan desakan publik agar pemerintah merevisi aturan pencairan JHT. BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, hanya mengelola dan mencairkan dana.

"Tapi ini tentu akan berpengaruh pada strategi investasi kita dengan menghitung berapa potensi klaim 2015, 2016 dan seterusnya," katanya.

Abdul Cholik menambahkan, sepengetahuannya tidak ada negara yang mencairkan JHT jika buruh di PHk atau berhenti bekerja. Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah terkait revisi PP No 46 Tahun 2015.

Usulan yang beredar saat ini, kata dia, ketika pekerja atau buruh di PHK, maka dana JHT bisa diambil sekaligus dengan masa tunggu 1 bulan.

"Tapi ada persyaratannya, harus ada bukti kalau yang bersangkutan terkena PHK. Intinya engga kerja lagi. Faktor apapun dan bisa dibuktikan kalau tidak kerja lagi," tambah Abdul Cholik. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perempuan Indonesia Bocorkan Enaknya Nikah Sama Pria Jepang, Hamil dan Melahirkan Dapat Uang Cuma-Cuma Nominalnya Bikin Melongo
Perempuan Indonesia Bocorkan Enaknya Nikah Sama Pria Jepang, Hamil dan Melahirkan Dapat Uang Cuma-Cuma Nominalnya Bikin Melongo

Bak durian runtuh, dia dan sang suami mendapat banyak keuntungan.

Baca Selengkapnya
Banyak Masyarakat Indonesia Mau Pindah jadi Warga Negara Singapura, Begini Persyaratannya
Banyak Masyarakat Indonesia Mau Pindah jadi Warga Negara Singapura, Begini Persyaratannya

Alasannya karena gaji pekerja di Singapura lebih tinggi dibandingkan pekerja di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Negara Ini Punya Program Jaminan Hari Tua Terbaik, Uang Pensiun Diterima Mencapai Rp32 Juta per Bulan
Negara Ini Punya Program Jaminan Hari Tua Terbaik, Uang Pensiun Diterima Mencapai Rp32 Juta per Bulan

Pensiunan di negara ini mendapatkan 70 persen total gaji semasa kerja dengan pencairan terkecil senilai Rp32 juta per bulan.

Baca Selengkapnya
Dubes: WNI Pindah Kewarganegaraan Singapura Bukan Anak Muda, Tapi Orang Tua
Dubes: WNI Pindah Kewarganegaraan Singapura Bukan Anak Muda, Tapi Orang Tua

Kementerian Hukum dan HAM mencatat ribuan warga negara Indonesia berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura.

Baca Selengkapnya
Dubes RI Ungkap Alasan WNI Ramai-Ramai ke Singapura
Dubes RI Ungkap Alasan WNI Ramai-Ramai ke Singapura

Ada seribu warga Indonesia setiap tahun mengajukan diri pindah menjadi warga Singapura.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?

Ogi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Singapura, Amerika Serikat dan Australia Juga Beri BLT untuk Warganya
Tak Hanya Singapura, Amerika Serikat dan Australia Juga Beri BLT untuk Warganya

Bantuan tunai diberikan mengingat biaya hidup semakin tinggi.

Baca Selengkapnya
Putuskan Lahiran di Jepang, Wanita WNI Ini Kaget Dapat Bantuan Rp 50 Juta Lebih
Putuskan Lahiran di Jepang, Wanita WNI Ini Kaget Dapat Bantuan Rp 50 Juta Lebih

Putuskan Lahiran di Jepang, Wanita WNI Ini Kaget Dapat Bantuan Rp 50 Juta Lebih

Baca Selengkapnya
Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri
Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri

Para menteri yang telah bekerja selama lima tahun terakhir akan memasuki masa baru di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan WNI Pindah Kewarganegaraan ke Singapura
Ternyata, Ini Alasan WNI Pindah Kewarganegaraan ke Singapura

Di Singapura bisa bepergian secara nyaman bersama keluarga dengan transportasi umum.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Begini Latar Belakang Lahirnya Tapera yang Memotong Gaji Karyawan 3 Persen
Akhirnya Terungkap, Begini Latar Belakang Lahirnya Tapera yang Memotong Gaji Karyawan 3 Persen

Tapera awalnya sifatnya adalah sukarela terbuka untuk masyarakat, terutama masyarakat yang belum memiliki rumah.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Syarat dan Cara untuk Jadi Warga Negara Singapura
Catat, Ini Syarat dan Cara untuk Jadi Warga Negara Singapura

Syarat utama untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura adalah bagi mereka yang telah menetap selama setidaknya dua tahun.

Baca Selengkapnya