Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Cara Industri Ajukan Izin Operasi saat PSBB

Begini Cara Industri Ajukan Izin Operasi saat PSBB Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian melansir teknis dan langkah pengajuan surat izin operasional industri saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada prinsipnya, pengajuan izin harus mengisi formulir dengan mengakses portal SIINas.

Setelah masuk ke akun SIINas, klik 'e-Services', pilih 'Izin Operasional' dan mobilitas, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik 'Simpan' dan setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik 'Cetak'.

"Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya, Kementerian Perindustrian dapat mencabut Surat Keterangan yang sudah terbit. Izin berupa surat keterangan untuk operasional dan mobilitas kegiatan industri berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4).

Orang lain juga bertanya?

Agus menambahkan, nanti dokumen izin berupa surat keterangan untuk operasional mobilitas kegiatan industri dilengkapi dengan QR Code, untuk membuktikan keabsahan dari dokumen izin tersebut dapat dilakukan dengan menscan QR Code yang terletak pada pojok kiri bawah dokumen izin.

Perusahaan industri mengalami kendala teknis saat mengajukan permohonan perizinan kegiatan, dapat menghubungi helpdesk SIINas untuk menyampaikan permasalahannya.

Industri Diharap Beri Kontribusi Ekonomi

Agus menuturkan, melalui upaya-upaya yang dilakukan Kemenperin tersebut, diharapkan sektor industri tetap mampu memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional di tengah meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia.

"Terutama yang diharapkan adalah produktivitas pada sektor-sektor yang produksinya berjalan secara berkesinambungan, khususnya yang memproduksi produk obat-obatan, alat kesehatan, alat perlindungan diri (APD) dan industri manufaktur utama, seperti makanan dan minuman, pengolahan makanan, kimia dan lainnya," pungkas Menperin.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Beri Izin Perlakuan Tertentu untuk Perusahaan Ini
Bea Cukai Beri Izin Perlakuan Tertentu untuk Perusahaan Ini

Bea Cukai mendukung pengembangan industri perlengkapan komputer di Indonesia

Baca Selengkapnya
Mau Ajukan Keberatan dengan Bea Cukai? Lapor ke Link Ini Lengkap dengan Cara dan Syaratnya
Mau Ajukan Keberatan dengan Bea Cukai? Lapor ke Link Ini Lengkap dengan Cara dan Syaratnya

Cukup klik link dan lengkapi berkas untuk mengajukan keberatan kepada Bea Cukai

Baca Selengkapnya
Pengusaha Butuh Aturan Ini agar Industri Petrokimia Tak Lagi Bergantung Impor
Pengusaha Butuh Aturan Ini agar Industri Petrokimia Tak Lagi Bergantung Impor

Hal ini menjadi sebuah semangat untuk memenuhi industri dalam negeri dengan material yang diproduksi secara lokal

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Mudahkan Pelaku Usaha, Begini Cara Pemerintah Dukung Industri Karet Sintetis
Mudahkan Pelaku Usaha, Begini Cara Pemerintah Dukung Industri Karet Sintetis

Demi mendorong daya saing industri karet sintetis, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin gudang berikat ke PT LBL Global Links.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Wamendag Sebut Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Hambat Produktivitas Industri Dalam Negeri
Wamendag Sebut Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Hambat Produktivitas Industri Dalam Negeri

Wamendag menyebut, pelaku usaha atau pabrik menjadi sulit berproduksi karena tidak ada bahan baku.

Baca Selengkapnya
Ajukan Keberatan dengan Bea Cukai, Lapor ke Link Ini Lengkap dengan Cara & Syarat Mudah
Ajukan Keberatan dengan Bea Cukai, Lapor ke Link Ini Lengkap dengan Cara & Syarat Mudah

Tak perlu ke Bea Cukai, bisa dilakukan di rumah via online saja

Baca Selengkapnya
Kementerian Investasi Raih Merdeka Awards 2024 Berkat Inovasi Contact Center OSS
Kementerian Investasi Raih Merdeka Awards 2024 Berkat Inovasi Contact Center OSS

Layanan online yang diberi nama Contact Center OSS tersebut memudahkan para pelaku usaha untuk menyampaikan masukan maupun keluhan

Baca Selengkapnya
Setelah 2 Hari Server PDN Kominfo Down, Begini Kondisinya Sekarang
Setelah 2 Hari Server PDN Kominfo Down, Begini Kondisinya Sekarang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan update terbaru kondisi Pusat Data Nasional Sementara yang mengalami down.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Usut Penyebab Server PDN Kementerian Kominfo Lumpuh, Polri Gandeng BSSN
Usut Penyebab Server PDN Kementerian Kominfo Lumpuh, Polri Gandeng BSSN

Polri masih melakukan asesmen atau pengumpulan data guna mengungkap penyebab lumpuhnya (down) server PDN pada Kementrian Kominfo.

Baca Selengkapnya