Begini cara pengisian dan penyerahan SPT Pajak biar tidak kena denda
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak tengah sibuk mengumpulkan laporan Pajak Penghasilan (PPh) 21 dari para wajib pajak yang disetor setiap tahunnya. PPh 21 merupakan setoran pajak yang diwajibkan kepada para pegawai ataupun karyawan di seluruh Indonesia.
Plt Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Wahyu K Tumakaka mengatakan ada tiga cara dalam mengisi Surat Pemberitahuan Pajak yaitu lewat E-Filling, lewat dropbox dan lewat kantor cabang. Syaratnya mudah hanya dengan membawa bukti potong pajak dari kantor masing-masing.
"Kelengkapannya tidak bawa apa-apa. Cukup bawa potong pajak dari kantor pelapor pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (20/3).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Dalam pengumpulan pajak, sejak tahun lalu Ditjen Pajak memperkenalkan sistem E-Filling. Dengan sistem ini, SPT pajak bisa diisi di mana saja tanpa harus melaporkan pajaknya ke kantor pajak.
Wahyu mengatakan pengisian E-Filling sangat mudah lantaran para pelapor pajak tanpa harus datang ke kantor pajak. Sehingga lebih cepat dan aman.
"Tetapi harus mereka harus mengisi formulirnya dengan benar. Dia tahu gaji yang dia dapat dan bukti potongnya harus dibawa juga kalau mau ngisi e-filling," kata dia.
Para wajib pajak hanya diminta untuk mengisi form 1770 SS yang ada di E-filling sehingga dengan mudah dapat diketahui besaran pajak tersebut. Setoran tersebut dibatasi paling lambat hingga 31 Maret 2015.
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh WP OP. Yaitu Formulir 1770SS, Formulir 1770S dan Formulir 1770. Setiap WP OP harus mengisi salah satu dari formulir tersebut.
Lantas Apa bedanya masing-masing formulir tersebut? Harus mengisi yang mana? Ini jawabannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaDenda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca Selengkapnya