Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Cara Perhitungan Penetapan Tarif Tenaga Listrik

Begini Cara Perhitungan Penetapan Tarif Tenaga Listrik Petugas PLN cek meteran listrik rumah warga. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Munir Ahmad mengatakan, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen oleh pemerintah harus dilakukan dengan memperhatikan efisiensi penyediaan tenaga listrik. Efisiensi penyediaan tenaga listrik merupakan salah satu komponen parameter yang digunakan dalam perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) maupun kebutuhan subsidi listrik.

"Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen oleh pemerintah harus dilakukan dengan memperhatikan efisiensi penyediaan tenaga listrik, sesuai dengan amanat dalam peraturan nomor 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik," kata Munir dalam Webinar Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) sesuai Permen ESDM No 9 Tahun 2020, Jakarta, Selasa (23/2).

Kebutuhan besaran subsidi listrik dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp 53,59 triliun. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 9 tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 113 tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021.

Dalam aturan tersebut disebutkan BPP tenaga listrik sebesar Rp 355,58 triliun atau rata-rata sebesar Rp 1334,4 per KWH. Adapun dalam APBN 2021, BPP penyediaan tenaga listrik memiliki komposisi sebesar 72 persen. Sedangkan untuk biaya jaringan sebesar 11 persen dan biaya operasi lainnya sebesar 17 persen.

"Dalam APBN tahun 2021 besaran biaya pembangkitan dan bahan bakar memiliki komposisi sebesar 72 persen dalam BPP penyediaan tenaga. Sedangkan untuk biaya jaringan sebesar 11 persen dan biaya operasi lainnya sebesar 17 persen," kata Munir.

Berdasarkan anggaran komposisi BPP penyediaan tenaga listrik dalam APBN tahun 2021 tersebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 174/MK02/2019. Regulasi tersebut mengatur parameter subsidi listrik antara lain meliputi besaran spesifik fuel consumption (SFC) dan susut jaringan (losses).

Selanjutnya

Tahun 2021 Kementerian ESDM, dalam menetapkan target SFC dan susut jaringan pada tanggal 29 Desember 2020, susut jaringan tenaga listrik tahun 2021 ditargetkan sebesar 9,01 persen. Target tahunan tersebut menjadi batas atas untuk penetapan realisasi jaringan tenaga listrik untuk tahun 2021.

"Besaran target SFC tenaga listrik tahun 2021 didorong lebih baik dibandingkan target maupun realisasi pada tahun 2020," kata Munir.

Sementara itu realisasi susut jaringan tenaga listrik setiap tahun mengalami penurunan. Pada jaringan tenaga listrik susut jaringan tahun 2018 sebesar 9,55 persen, tahun 2019 sebesar 9,35 persen. Lalu, sampai dengan triwulan 3 tahun 2020 susut sebesar 8,39%.

Munir mengatakan dampak penurunan susut jaringan tenaga listrik sangat berpengaruh terhadap besaran BPP tenaga listrik. Penurunan susut jaringan tenaga listrik sebesar 1 persen akan berpengaruh terhadap tenaga listrik sebesar Rp 3,9 triliun.

Untuk itu pemerintah mengharapkan PT PLN persero terus dapat melakukan upaya efisiensi untuk menjaga kinerja keuangan. Salah satunya melalui optimalisasi penurunan susut jaringan tenaga listrik tersebut.

"Kami harapkan dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM nomor 9 tahun 2020 ini dapat memberikan energi positif bagi PT PLN persero agar terus meningkatkan daya saing negara melalui penyediaan tenaga listrik yang kompetitif dan efisien," kata dia mengakhiri.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau

Saat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.

Baca Selengkapnya
Harga Solar Seharusnya Rp12.100 per Liter, Pemerintah Bakal Beri Subsidi Rp3.000 per Liter di 2025
Harga Solar Seharusnya Rp12.100 per Liter, Pemerintah Bakal Beri Subsidi Rp3.000 per Liter di 2025

Arifin mengatakan perlu peran BPH Migas dan PT Pertamina, sekaligus pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi melalui digitalisasi.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Pelebaran Daya Listrik, Tarif Listrik Pelanggan Bakal Naik?
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Pelebaran Daya Listrik, Tarif Listrik Pelanggan Bakal Naik?

Kementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.

Baca Selengkapnya
Buat Tekan Polusi Udara, Ridwan Kamil Ungkap Insentif Motor Listrik Diperbesar jadi Rp10 Juta
Buat Tekan Polusi Udara, Ridwan Kamil Ungkap Insentif Motor Listrik Diperbesar jadi Rp10 Juta

Besaran insentif motor listrik akan dinaikkan, dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

Baca Selengkapnya
Benarkah Skema Power Wheeling di RUU EBET Buat Subsidi Listrik Bakal Bengkak?
Benarkah Skema Power Wheeling di RUU EBET Buat Subsidi Listrik Bakal Bengkak?

Kenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET.

Baca Selengkapnya
Waspada Kenaikan Tarif Listrik Jika Pemerintah Suntik Mati PLTU Cirebon-1
Waspada Kenaikan Tarif Listrik Jika Pemerintah Suntik Mati PLTU Cirebon-1

Sikap tergesa-gesa pemerintah melakukan pensiun dini operasional PLTU Cirebon-1 berpotensi menimbulkan malapetaka bagi masyarakat kelas menengah bawah.

Baca Selengkapnya
Metode Sederhana untuk Menghitung Biaya Pengisian Daya Mobil Listrik
Metode Sederhana untuk Menghitung Biaya Pengisian Daya Mobil Listrik

Cara menghitung biaya dan waktu pengisian daya mobil listrik dengan mudah agar Anda bisa merencanakan pengeluaran.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Minta PLN Tak Hambat Pengembangan PLTS Atap di Daerah
Menteri ESDM Minta PLN Tak Hambat Pengembangan PLTS Atap di Daerah

Program ini akan memberikan dampak positif bagi negara dengan mengurangi konsumsi batu bara sebesar 2,98 juta ton per tahun.

Baca Selengkapnya