Begini prosedur dan syarat urus asuransi motor korban begal
Merdeka.com - Bersyukurlah Anda yang mengasuransikan kendaraannya saat menjadi korban pencurian motor ataupun pembegalan. Tak perlu pusing menghitung kerugian kendaraan yang raib disamber pencuri. Cukup menyiapkan dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan dengan asuransi jenis polis TLO atau All Risk, maka motor yang hilang akan diganti pihak asuransi. Meski begitu, tetap ada aturan main dalam pengajuan klaim.
"Mudah untuk klaim asuransi itu yang penting dokumen pemiliknya lengkap dan jangan lupa terpenting itu surat kehilangan dari pihak berwajib," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (6/3).
-
Bagaimana cara klaim asuransi sepeda BRI? Sejumlah dokumen yang harus disiapkan pemegang polis untuk mengajukan klaim yakni, copy identitas pemilik, copy polis, kuitansi atau invoice pembelian sepeda, jika diperlukan, serial number sepeda, kartu garansi, jika diperlukan, estimasi biaya perbaikan bengkel.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Bagaimana cara mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun peserta yang didaftarkan saat ini adalah pekerja rentan yang masuk ke dalam kategori desil 1 sampai desil 3.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
Prosedur pencairan asuransi ketika kehilangan motor pertama kali adalah membuat berita acara kehilangan motor ke kepolisian dalam tempo 1x24 jam. Dari laporan itu, polisi akan menerbitkan surat kehilangan dan langsung memblokir dokumen kendaraan tersebut.
"Setelah mendapatkan surat kehilangan dari polisi bisa juga langsung mengklaim asuransi, kami bisa terima," jelas dia.
Setelah itu mendapat surat kehilangan, korban bisa segera melaporkan ke perusahaan asuransi. Namun demikian, klaim baru akan diproses setelah 30 hari kejadian karena memberi waktu kepolisian mengusut kasus pencurian tersebut. "Satu bulan selesai proses klaim dan pencairannya," ungkapnya.
Selain itu, korban kehilangan harus menyiapkan beberapa syarat yaitu:
1. Fotokopi polis asuransi kendaraan
2. Fotokopi SIM & STNK
3. Surat laporan kehilangan asli dari kepolisian setempat (Surat tanda pemblokiran STNK Polda).
4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
5. BPKB, Faktur, STNK (asli)
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panduan lengkap syarat, cara klaim, dan tips memilih asuransi mobil agar klaim disetujui.
Baca SelengkapnyaKetahui biaya klaim asuransi mobil, langkah pengajuan, dan dokumen yang diperlukan.
Baca SelengkapnyaCara klaim asuransi mobil lecet: langkah mudah, dokumen penting, dan tips menghindari penolakan.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap klaim asuransi mobil: dokumen, langkah, dan tips untuk klaim sukses.
Baca SelengkapnyaKlaim asuransi mobil hilang dengan mudah dan cepat! Ikuti panduan lengkap ini untuk kelancaran proses klaim.
Baca SelengkapnyaAsuransi kendaraan menawarkan sejumlah menfaat untuk mobil rental dengan beberapa syarat agar klaim diterima. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca Selengkapnya