Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini prosedur dan syarat urus asuransi motor korban begal

Begini prosedur dan syarat urus asuransi motor korban begal Asuransi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Bersyukurlah Anda yang mengasuransikan kendaraannya saat menjadi korban pencurian motor ataupun pembegalan. Tak perlu pusing menghitung kerugian kendaraan yang raib disamber pencuri. Cukup menyiapkan dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan dengan asuransi jenis polis TLO atau All Risk, maka motor yang hilang akan diganti pihak asuransi. Meski begitu, tetap ada aturan main dalam pengajuan klaim.

"Mudah untuk klaim asuransi itu yang penting dokumen pemiliknya lengkap dan jangan lupa terpenting itu surat kehilangan dari pihak berwajib," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (6/3).

Prosedur pencairan asuransi ketika kehilangan motor pertama kali adalah membuat berita acara kehilangan motor ke kepolisian dalam tempo 1x24 jam. Dari laporan itu, polisi akan menerbitkan surat kehilangan dan langsung memblokir dokumen kendaraan tersebut.

"Setelah mendapatkan surat kehilangan dari polisi bisa juga langsung mengklaim asuransi, kami bisa terima," jelas dia.

Setelah itu mendapat surat kehilangan, korban bisa segera melaporkan ke perusahaan asuransi. Namun demikian, klaim baru akan diproses setelah 30 hari kejadian karena memberi waktu kepolisian mengusut kasus pencurian tersebut. "Satu bulan selesai proses klaim dan pencairannya," ungkapnya.

Selain itu, korban kehilangan harus menyiapkan beberapa syarat yaitu:

1. Fotokopi polis asuransi kendaraan

2. Fotokopi SIM & STNK

3. Surat laporan kehilangan asli dari kepolisian setempat (Surat tanda pemblokiran STNK Polda).

4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

5. BPKB, Faktur, STNK (asli)

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Langkah dan Persyaratan Lengkap untuk Klaim Asuransi Kendaraan
Langkah dan Persyaratan Lengkap untuk Klaim Asuransi Kendaraan

Panduan lengkap syarat, cara klaim, dan tips memilih asuransi mobil agar klaim disetujui.

Baca Selengkapnya
Strategi Menghadapi Klaim Asuransi Mobil dengan Proses yang Efisien
Strategi Menghadapi Klaim Asuransi Mobil dengan Proses yang Efisien

Ketahui biaya klaim asuransi mobil, langkah pengajuan, dan dokumen yang diperlukan.

Baca Selengkapnya
Cara Mengajukan Klaim Asuransi untuk Mobil Tergores agar Diterima
Cara Mengajukan Klaim Asuransi untuk Mobil Tergores agar Diterima

Cara klaim asuransi mobil lecet: langkah mudah, dokumen penting, dan tips menghindari penolakan.

Baca Selengkapnya
Cara Mengklaim Asuransi Mobil dengan Mudah dan Tepat
Cara Mengklaim Asuransi Mobil dengan Mudah dan Tepat

Panduan lengkap klaim asuransi mobil: dokumen, langkah, dan tips untuk klaim sukses.

Baca Selengkapnya
Langkah Mudah Mengklaim Asuransi untuk Mobil Hilang, Proses Cepat dan Efektif
Langkah Mudah Mengklaim Asuransi untuk Mobil Hilang, Proses Cepat dan Efektif

Klaim asuransi mobil hilang dengan mudah dan cepat! Ikuti panduan lengkap ini untuk kelancaran proses klaim.

Baca Selengkapnya
Belajar Dari Kasus Pengeroyokan di Sukolilo, Ini Klaim Asuransi Bagi Mobil Rental
Belajar Dari Kasus Pengeroyokan di Sukolilo, Ini Klaim Asuransi Bagi Mobil Rental

Asuransi kendaraan menawarkan sejumlah menfaat untuk mobil rental dengan beberapa syarat agar klaim diterima. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya

SWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan

Baca Selengkapnya