Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini prosedur pemberian izin pemerintah pada kenaikan harga BBM

Begini prosedur pemberian izin pemerintah pada kenaikan harga BBM Dirjen Migas Djoko Siswanto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan badan usaha saat ini baru bisa mengajukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi setiap satu bulan sekali. Sebelum adanya pengaturan waktu pengajuan kenaikan harga, perubahan harga bisa dilakukan setiap 2 minggu sekali.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan dalam standard operasi yang telah ditetapkan, saat ini badan usaha paling cepat mengajukan kenaikan harga ke pemerintah setiap bulan. Dengan begitu, instansinya menunggu badan usaha mengajukan kenaikan harga setiap bulanya.

‎"Kan di SOP kita itu setiap bulan paling cepet dia mengajukan ke kita kalau ada perubahan harga, jadi kita tunggu dalam waktu sebulan ini," ‎kata Djoko, di Jakarta, Selasa (15/5).

Menurut Djoko, ketentuan tersebut bertujuan agar kenaikan harga BBM non subsidi tidak terlalu sering dilakukan. ‎"Iya paling cepet ya, tadinya kan Pertamina 2 minggu sekali. Kalau sekarang di SOP yang sudah saya teken paling cepet satu bulan, biar tidak terlalu sering," jelasnya.

Djoko mengungkapkan, setiap pengajuan kenaikan harga oleh badan usaha tidak langsung dikabulkan. Sebab, akan dilakukan perhitungan menggunakan formula dan evaluasi terlebih dahulu dampak ken‎aikannya.

‎"Kita pakai formula, ada indeks harga pasar. Makanya nanti usulannya kaya apa, kita mesti lihat dulu. Nanti kita evaluasi," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan kebijakan yang menetapkan, setiap kenaikan harga BBM non subsidi harus mendapat persetujuan pemerintah. Kebijakan tersebut tecantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018, tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam aturan ini, Perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar. Hal tersebut merupakan bunyi Pasal 4 ayat 1.

Selanjutnya dalam ayat 2, besaran PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah provinsi setempat.

Dalam Pasal 4 ayat 3 dinyatakan, penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum, yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

Dalam Pasal 4 ayat 4, Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada 3, di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat dan atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Kemudian dalam Pasal 4 ayat 5, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, harga jual eceran BBM Umum selain yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian BBM Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ditetapkan oleh badan usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.

Laporan dilakukan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPH Migas Ternyata Sudah Punya Mekanisme Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
BPH Migas Ternyata Sudah Punya Mekanisme Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Guna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.

Baca Selengkapnya
Ternyata Kenaikan Harga BBM Subsidi Sempat Dibahas Namun Tidak Berlanjut
Ternyata Kenaikan Harga BBM Subsidi Sempat Dibahas Namun Tidak Berlanjut

Pemerintah sedang mencoba menyelesaikan masalah subsidi yang tidak tepat sasaran dengan berbagai langkah.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan BBM Subsidi Bakal Terbit di Era Prabowo-Gibran
Aturan Pembatasan BBM Subsidi Bakal Terbit di Era Prabowo-Gibran

Pemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM, Pertamina Masih Tahan Harga
Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM, Pertamina Masih Tahan Harga

Menurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ingin Ubah Subsidi Pertalite Jadi BLT, ESDM: Bukan Wacana Baru
Prabowo Ingin Ubah Subsidi Pertalite Jadi BLT, ESDM: Bukan Wacana Baru

Pemerintah di dalam nota keuangan di tahun-tahun sebelumnya juga telah mewacanakan agar penyaluran BBM bersubsidi langsung ke konsumen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Ada Pembatasan BBM Subsidi, Tapi Siapkan Aturan Baru Penjualan Bensin
Pemerintah Bantah Ada Pembatasan BBM Subsidi, Tapi Siapkan Aturan Baru Penjualan Bensin

Pemerintah sedang menyusun aturan tentang masyarakat yang berhak mengakses BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Kementerian ESDM Beri Respons Begini
Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Kementerian ESDM Beri Respons Begini

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ingin Ubah Mekanisme Subsidi BBM Pertalite Jadi BLT, Kementerian ESDM Jawab Begini
Prabowo Ingin Ubah Mekanisme Subsidi BBM Pertalite Jadi BLT, Kementerian ESDM Jawab Begini

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, penyaluran BBM subsidi maupun khusus penugasan (JBKP).

Baca Selengkapnya
Siap-siap, Pemerintah Perketat Pembelian Solar untuk Jenis Kendaraan Tertentu
Siap-siap, Pemerintah Perketat Pembelian Solar untuk Jenis Kendaraan Tertentu

Pemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Serius Batasi Penggunaan BBM Pertalite, Tiga Menteri Jokowi Mulai Rapatkan Barisan
Pemerintah Serius Batasi Penggunaan BBM Pertalite, Tiga Menteri Jokowi Mulai Rapatkan Barisan

Pemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Berlaku 1 Oktober 2024
Info Terbaru: Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Berlaku 1 Oktober 2024

Menurutnya, saat ini yang dilakukan pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Non-Subsidi Turun, Bukti Pelaku Usaha Punya Otoritas Penepatan Harga
Harga BBM Non-Subsidi Turun, Bukti Pelaku Usaha Punya Otoritas Penepatan Harga

Dalam periode ini memungkinkan ada ruang melakukan penurunan harga BBM non-subsidi.

Baca Selengkapnya