Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BEI Bekukan Perdagangan Saham, Ini Dampaknya Bagi Ekonomi

BEI Bekukan Perdagangan Saham, Ini Dampaknya Bagi Ekonomi Peluncuran IDX30. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan trading halt atau pembekuan perdagangan akibat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok sebesar 5 persen. Trading halt tersebut dilakukan bukan hanya sekali tetapi hampir setiap hari.

Lalu apa dampaknya jika pasar saham terlalu banyak melakukan trading halt?

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, trading halt merupakan hal yang wajar dilakukan oleh otoritas. Sebab, apabila tidak dibekukan sementara maka berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.

Orang lain juga bertanya?

"Apa yang lakukan BEI dan OJK mensuspend, 15 menit, 30 menit misalnya. Itu hal yang wajar kalau tidak disuspend kerugian negara akan cukup besar," ujar Ibrahim kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (19/3).

Ibrahim melanjutkan, pelemahan IHSG tak lain disebabkan oleh kebijakan pemerintah menutup-nutupi informasi penyebaran Virus Corona. Apalagi infomasi penderita di daerah dengan pusat berbeda-beda.

"Salah satunya ini adalah respon pasar terhadap pemerintah Indonesia yang saat ini informasi tentang data penanggulangan ini berbeda. Setelah ada penyatuan antara pusat dan BNPB baru kelihatan angka-angkanya," jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini pasar lebih melihat kondisi kesehatan warga negara dari pada melihat data-data ekonomi yang disajikan pemerintah. Faktor kesehatan tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk meredam kepanikan pasar.

"Wajar Bursa Efek dibuka lalu disuspend kembali. Karena berdasarkan edaran, otoritas boleh melakukan suspend apabila harga tidak wajar. Dan ini harga memang tidak wajar. Saat ini baik bursa ataupun Rupiah harganya itu tidak mengikuti fundamental yang ada. Ini mengikuti kepanikan pasar terhadap pandemi virus corona," tandasnya.

Perdagangan saham Hari Ini

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan perdagangan saham. Pembekuan tersebut dilakukan karena adanya penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pukul 09:37 JATS.

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa pada hari ini, Kamis, 19 Maret 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 09:37:18 waktu JATS," ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono.

Yulianto mengatakan, penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjadi dalam rentan waktu pembukaan perdagangan yang mencapai 5 persen.

Adapun pembekuan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

"Perdagangan akan dilanjutkan pukul 10:07:18 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," paparnya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Begini Dampak Tingginya Suku Bunga The Fed ke Ekonomi Indonesia
Ternyata Begini Dampak Tingginya Suku Bunga The Fed ke Ekonomi Indonesia

Indonesia mulai memasuki pesta demokrasi yang dapat memengaruhi risk appetite investor dan pelaku usaha.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Waspada, Kondisi Pasar Keuangan Global Memburuk Dipicu Ketegangan di Timur Tengah
Waspada, Kondisi Pasar Keuangan Global Memburuk Dipicu Ketegangan di Timur Tengah

tetap tingginya inflasi dan kuatnya pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat mendorong spekulasi penurunan Fed Funds Rate (FFR).

Baca Selengkapnya
Transaksi di BEI Tembus Rp11 Triliun hingga September 2024, Mekanisme Market Order Disebut Jadi Kunci
Transaksi di BEI Tembus Rp11 Triliun hingga September 2024, Mekanisme Market Order Disebut Jadi Kunci

Market order merupakan tipe order yang memungkinkan investor memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli berdasarkan volume yang ditetapkan oleh nasabah.

Baca Selengkapnya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.

Baca Selengkapnya
Airlangga Minta Investor Tidak Panik Meski IHSG Anjlok 4 Persen
Airlangga Minta Investor Tidak Panik Meski IHSG Anjlok 4 Persen

Berdasarkan data RTI, pada Senin, 5 Agustus 2024 pukul 14.18 WIB, IHSG merosot 4,18 persen ke posisi 7.002.

Baca Selengkapnya
BEI Pecat 5 Karyawan Diduga Terlibat Suap dalam Proses IPO, Ketua OJK Beri Respons Begini
BEI Pecat 5 Karyawan Diduga Terlibat Suap dalam Proses IPO, Ketua OJK Beri Respons Begini

Langkah tegas yang diambil BEI tersebut sebagai cara untuk menunjukkan integritas dari lembaga bursa tersebut.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bakal Gerus Penerimaan Negara Tahun Depan
Hati-Hati, Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bakal Gerus Penerimaan Negara Tahun Depan

Kusfiardi menekankan perlunya kebijakan fiskal yang hati-hati dan proaktif, termasuk dalam pengelolaan investasi infrastruktur yang strategis.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Sebenarnya Bank Indonesia Terpaksa Masih Tahan Suku Bunga Acuan
Terungkap, Ini Alasan Sebenarnya Bank Indonesia Terpaksa Masih Tahan Suku Bunga Acuan

Erwin menyatakan, penahanan BI 7 Days Reverse Reporter Rate (BI7DRR) ini juga bermaksud untuk menjaga nilai tukar Rupiah yang tengah dalam tekanan hebat.

Baca Selengkapnya
The Fed Tahan Suku Bunga, Para Investor Indonesia Harus Apa?
The Fed Tahan Suku Bunga, Para Investor Indonesia Harus Apa?

Rupiah diprediksi akan terus melemah hingga beberapa bulan ke depan

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor

Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.

Baca Selengkapnya
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan

Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).

Baca Selengkapnya