Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BEI Beri Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

BEI Beri Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Bursa Efek Indonesia. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan bagi perusahaan tercatat dan penerbit efek di masa pandemi. Hal ini sebagai upaya mendukung penerapan kenormalan baru (new normal) bagi pelaku usaha.

"Relaksasi ini sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan covid-19," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.

BEI memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan triwulan I, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet. Perpanjangan diberikan selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.

Selain itu, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan III, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama satu bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.

Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud, maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus 'L' bagi perusahaan tercatat.

Dalam hal terdapat ketentuan lembaga atau instansi pengawas masing-masing industri dari perusahaan tercatat dan penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan oleh bursa sebagaimana dimaksud, maka laporan wajib disampaikan ke bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku bagi perusahaan tercatat dan penerbit tersebut.

Relaksasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Dengan diberlakukannya Nomor: Kep00057/BEI/08 Keputusan tersebut, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia 2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Transaksi di BEI Tembus Rp11 Triliun hingga September 2024, Mekanisme Market Order Disebut Jadi Kunci
Transaksi di BEI Tembus Rp11 Triliun hingga September 2024, Mekanisme Market Order Disebut Jadi Kunci

Market order merupakan tipe order yang memungkinkan investor memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli berdasarkan volume yang ditetapkan oleh nasabah.

Baca Selengkapnya
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia

SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya

Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.

Baca Selengkapnya
BRI Dorong Pendanaan Nasabah Segmen Korporasi to The Next Level
BRI Dorong Pendanaan Nasabah Segmen Korporasi to The Next Level

BRI mengakses pendanaan melalui alternative funding, salah satunya melalui Initial Public Offering (IPO). Sebagai upaya meningkatkan level nasabah korporasi.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia
Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia

Impor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.

Baca Selengkapnya
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini

Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Antre di Kantor Cabang, Transaksi Saham Syariah Bisa Pakai Rekening BSI
Tak Perlu Antre di Kantor Cabang, Transaksi Saham Syariah Bisa Pakai Rekening BSI

BSI menyediakan fasilitas pembukaan RDN secara online dan offline.

Baca Selengkapnya