BEI Beri Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Merdeka.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan bagi perusahaan tercatat dan penerbit efek di masa pandemi. Hal ini sebagai upaya mendukung penerapan kenormalan baru (new normal) bagi pelaku usaha.
"Relaksasi ini sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan covid-19," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
BEI memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan triwulan I, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet. Perpanjangan diberikan selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.
-
Kapan BRI melantai di Bursa Efek Indonesia? Saham PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan kode BBRI tepat 20 tahun melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 November 2023.
-
Bagaimana BRI mengelola resiko di tengah pemulihan? Kendati demikian untuk memperkuat kondisi yang semakin membaik, pihaknya menerapkan strategi konservatif dengan mengalokasikan dana pencadangan yang lebih dari memadai sebagai salah satu mitigasi risiko.
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Mengapa BRI mempublikasikan Indeks Bisnis UMKM? Survei ini dilakukan oleh BRI sebagai wujud kepedulian BRI terhadap aktivitas UMKM Indonesia untuk menjadi suatu informasi serta menjadi leading indikator pertama di Indonesia yang mengukur aktivitas UMKM yang suatu saat akan bermanfaat bagi kebijakan publik.
Selain itu, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan III, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama satu bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.
Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud, maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus 'L' bagi perusahaan tercatat.
Dalam hal terdapat ketentuan lembaga atau instansi pengawas masing-masing industri dari perusahaan tercatat dan penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan oleh bursa sebagaimana dimaksud, maka laporan wajib disampaikan ke bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku bagi perusahaan tercatat dan penerbit tersebut.
Relaksasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Dengan diberlakukannya Nomor: Kep00057/BEI/08 Keputusan tersebut, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia 2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaMarket order merupakan tipe order yang memungkinkan investor memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli berdasarkan volume yang ditetapkan oleh nasabah.
Baca SelengkapnyaSRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaBRI mengakses pendanaan melalui alternative funding, salah satunya melalui Initial Public Offering (IPO). Sebagai upaya meningkatkan level nasabah korporasi.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaSaham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Baca SelengkapnyaBSI menyediakan fasilitas pembukaan RDN secara online dan offline.
Baca Selengkapnya