Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bekraf nilai kasus Dasep Ahmadi beri sentimen buruk industri kreatif

Bekraf nilai kasus Dasep Ahmadi beri sentimen buruk industri kreatif Mobil listrik. ©2013 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kasus pidana pencipta mobil listrik Dasep Ahmadi menjadi perhatian khusus bagi dunia ekonomi kreatif. Sebab, hal itu membawa dampak negatif pada iklim investasi dan pengembangan bisnis kreatif.

Deputi Bidang Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Fadjar Hutomo mengaku dengan adanya vonis tersebut membuat ketakutan tersendiri bagi para pelaku ekonomi kreatif. Apalagi, menurut dia, pemerintah sedang fokus untuk mendorong industri ini semakin berkembang.

"Itu satu hal yang memprihatinkan, di tengah negara kita membutuhkan banyak sosok kreatif seperti dia, ini malah seperti ini. Ini memang tantangan bagi kita," kata Fadjar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (16/3).

Fadjar mengungkapkan dari contoh kasus yang melibatkan Dahlan Iskan itu didasari pada masalah permodalan. Pihaknya akan terus mempermudah dukungan pada masalah pendanaan tersebut.

Selain itu, masalah hak paten terus jadi sorotan. Perbaikan-perbaikan melalui peraturan dan birokrasi harus dikembangkan secara mudah.

"Harus ada insentif yang diberikan para pelaku industri kreatif, paling tidak untuk memperoleh permodalan itu, kalau tidak insentif bagi investor yang ingin masuk di industri ini," tutupnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menuntut Dasep agar membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp 17,1 miliar dalam waktu 2 bulan. Jika dalam 2 bulan tidak kunjung dibayar, JPU akan menyita aset dan harta benda Dasep untuk diserahkan ke Kejagung. Atau sebagai ganti bila tidak mencukupi, adalah kurungan selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan bersalah tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara. Menghukum terdakwa pidana penjara 7 tahun, menghukum denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan," ujar Arif Waluyo di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3).

Terpisah, Dasep sendiri menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. Alasannya adalah karena mobil modifikasi buatannya itu tidak sepenuhnya gagal, karena tidak terbukti ada kecelakaan.

"Ini perbuatan kejahatan saya tidak bisa menerima kita sudah melakukan yang terbaik. Mobil sudah diuji coba di Bali dan sebagainya tidak pernah ada kecelakaan. Ini saya lihat belum memahami bagaimana riset. Hukumannya berlebihan begitu, kawan-kawan saya meminta banding," ujarnya.

Sebelumnya Dasep dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara dan diminta membayar uang pengganti kerugian negara hingga Rp 28,9 miliar.

Kasus tersebut bermula pada 2013, Kementerian BUMN melaksanakan kegiatan pengadaan 16 mobil listrik dalam rangka mempersiapkan kegiatan KTT APEC Asia Pasifik di Bali.

Untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut Dahlan Iskan selaku Menteri Negara BUMN memerintahkan stafnya (saksi Agus dan saksi Fajar) untuk menghubungi 3 BUMN untuk menjadi sponsor yaitu PT Bank BRI, PT PGN dan PT Pertamina sebagai penyandang dana kurang lebih sebesar Rp 32 miliar.

Selanjutnya untuk merealisasikan pembuatan mobil listrik tersebut telah dibuatkan kontrak antara Dasep Ahmadi (selaku Direktur PT SAP) dengan PT Bank BRI, PT PGN dan PT Pertamina selama kurang lebih 60 hari.

Namun sampai dengan batas waktu kontrak yang ditentukan pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut tidak terealisasi justru pada akhirnya mobil listrik tersebut baru dapat diselesaikan sebagian pada bulan Mei 2014, dan ke 16 unit mobil tersebut tidak dapat dimanfaatkan serta tidak mendapat sertifikasi layak jalan oleh Kementerian Perhubungan.

Untuk menyiasati seolah-olah pekerjaan tersebut merupakan hasil suatu penelitian maka 16 mobil listrik tersebut oleh PT SAP atas persetujuan BUMN (Dahlan Iskan) dihibahkan ke beberapa Perguruan Tinggi Negeri antara lain Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Surabaya, Universitas Gajah Mada, Universitas Sriwijaya.

Atas tuduhan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain sehingga negara merugi, Dasep didakwa melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?

Dala RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan.

Baca Selengkapnya
Indef Ungkap Penyebab Industri Keramik Tanah Air Lesu
Indef Ungkap Penyebab Industri Keramik Tanah Air Lesu

Kondisi ini dipicu lesunya industri keramik Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Dukung Industri Ekraf, Ganjar: Porsi APBN Sangat Mungkin Ditingkatkan
Dukung Industri Ekraf, Ganjar: Porsi APBN Sangat Mungkin Ditingkatkan

Solusi ketiga, kata Ganjar, adalah membuat program talent scouting atau pencarian bakat anak-anak kreatif di negeri ini yang menurutnya cukup banyak.

Baca Selengkapnya
Industri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya
Industri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya

Pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.

Baca Selengkapnya
Cara Jitu Andika Perkasa Lestarikan Seni Budaya
Cara Jitu Andika Perkasa Lestarikan Seni Budaya

Menjadikannya sebuah industri dinilai cara melestarikan seni dan budaya.

Baca Selengkapnya
DPI: Rencana Pelarangan Iklan Rokok Bakal Terdampak ke 725.000 Tenaga Kerja
DPI: Rencana Pelarangan Iklan Rokok Bakal Terdampak ke 725.000 Tenaga Kerja

Janoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.

Baca Selengkapnya
Menekraf dan Mendagri Tanda Tangani Keputusan Kerja Sama Pengembangan Ekonomi Kreatif
Menekraf dan Mendagri Tanda Tangani Keputusan Kerja Sama Pengembangan Ekonomi Kreatif

Penandatanganan MoU yang disaksikan oleh seluruh pemangku kepentingan ekonomi kreatif dari seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Industri Kreatif Bukan Cuma Karya, Tapi Aset Nasional
Ganjar: Industri Kreatif Bukan Cuma Karya, Tapi Aset Nasional

“Industri kreatif Indonesia sebetulnya punya masa depan yang luar biasa cerah," kata Ganjar.

Baca Selengkapnya
Gibran sebut Bandung Kerap Dijadikan Percontohan Menjalankan Program Pemerintah Kota Solo
Gibran sebut Bandung Kerap Dijadikan Percontohan Menjalankan Program Pemerintah Kota Solo

Gibran menilai banyak potensi yang ada di daerah berjuluk Parijs van Java tersebut bisa ditingkatkan dalam skala yang lebih luas.

Baca Selengkapnya
Disporapar Paser Beri Penghargaan bagi Ekraf
Disporapar Paser Beri Penghargaan bagi Ekraf

Penghargaan yang diberikan itu terdiri dari beberapa nominasi. Mulai ekraf kuliner, film dan seni pertunjukan.

Baca Selengkapnya
Menekraf dan Mendagri Sepakat Majukan Ekonomi Kreatif di Daerah
Menekraf dan Mendagri Sepakat Majukan Ekonomi Kreatif di Daerah

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menemui Mendagri Tito Karnavian membahas ekonomi kreatif di daerah.

Baca Selengkapnya
Begini Konsep Airin-Ade Perkuat Industri Kreatif dan Sejahterakan UMKM di Banten
Begini Konsep Airin-Ade Perkuat Industri Kreatif dan Sejahterakan UMKM di Banten

Pasangan nomor urut 1 ini telah menyiapkan berbagai program. Salah satunya Kreativitas Berkolaborasi (Kreasi) dan community center.

Baca Selengkapnya