Bekraf: Penarikan pajak 1 persen untuk start up memberatkan
Merdeka.com - Ketua Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menolak rencana kebijakan pungutan pajak pada usaha e-commerce. Menurut dia, rencana penarikan pajak 1 persen itu akan menghambat perkembangan bisnis start up dan e-commerce.
"Start up jangan kena pajak dulu, saya ingin mereka tidak bayar pajak," ujar Triawan di Menara Palma, Jakarta, Rabu (16/3).
Triawan menegaskan pihaknya bakal membentuk badan independen yang bertugas mengkoordinir para pelaku-pelaku bisnis industri kreatif. Nantinya, akan ada program insentif yang bakal mendorong pertumbuhan produk-produk maupun permodalan pada bisnis tersebut.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Bagaimana mereka merintis usaha? Ketika itu ia hanya memiliki sisa uang Rp500 ribu, yang kemudian digunakan untuk modal usaha kue di rumah. Kondisi ini dirasakan berbeda, ketika dirinya bekerja di bank tersebut.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
"Saya ingin justru mereka itu dimodali," pungkas dia.
Seperti diketahui, Pemerintah bakal menerapkan Over The Top (OTT) seperti aplikasi Facebook, Google, Twitter, WhatsApp, bikin Badan Usaha Tetap. Dari situ, bisa tarik bayar pajak transaksi digital. Saat ini mereka memang punya kantor di Indonesia, tapi duit iklan digital dinilai lari ke luar negeri.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaBeban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSemula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaUpaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaLuhut menjelaskan penundaan kenaikan pajak dilakukan untuk mengevaluasi keputusan tersebut
Baca SelengkapnyaPengacara Hotman Paris Hutapea senggol Jokowi usai muncul kebijakan kenaikan pajak hiburan.
Baca SelengkapnyaPengenaan iuran bagi perusahaan untuk program Tapera juga berpotensi menganggu arus keuangan (cash flow).
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaSaat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca Selengkapnya