Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belajar dari Indra Bekti, BPJS Ketenagakerjaan Bisa Bantu dengan Modal Rp16.800 Saja

Belajar dari Indra Bekti, BPJS Ketenagakerjaan Bisa Bantu dengan Modal Rp16.800 Saja BPJS Ketenagakerjaan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Biaya pengobatan Indra Bekti yang diperkirakan capai miliaran rupiah tengah jadi sorotan. Menurut keterangan BPJS Kesehatan, presenter kondang itu tiba-tiba mengalami sakit saat lagi siaran di salah satu radio.

BPJS Ketenagakerjaan mengklaim kasus kecelakaan kerja seperti yang dialami Indra Bekti berhak mendapat tanggungan pengobatan tanpa pengecualian profesi. Dengan catatan, selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau kejadian artis atau penyiar radio atau apalah pekerja (alami kecelakaan kerja), kita tanggung. Unlimited loh ini," kata Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun di Jakarta, Selasa (10/1).

Orang lain juga bertanya?

Oni mengatakan, cukup dengan modal iuran minimal Rp16.800 per bulan saja saja, BPJS Ketenagakerjaan bisa meng-cover biaya perawatan pekerja yang terkena kasus kecelakaan kerja. "Artis pun bayar Rp16.800, minimal," imbuhnya.

Adapun iuran Rp16.800 merupakan setoran bulanan minimal yang diberikan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan hitungan, 1 persen berasal dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk pendapatan minimal Rp 1 juta per bulan, plus jaminan kematian (JKM) Rp6.800.

"JKK JKM gabung, Rp16.800. Itu dia enggak berubah ya, mau dia artis, petani, mulai dari gaji (income per bulan minimal) Rp1 juta," imbuh Oni.

Iuran JKM Rp6.800 dipukul rata untuk seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara JKK mengikuti pendapatan bulanan yang diterima masing-masing pekerja, dikali 1 persen.

"Makanya Rp16.800 itu dengan asumsi penghasilan paling kecil Rp1 juta (1 persennya) ditambah Rp6.800. Kalau dia misalnya rata-rata penghasilan Rp10 juta, berarti kan Rp100.000 ditambah Rp6.800, jadi Rp106.800. Sesuai income," terang Oni.

Dengan pengecualian, Oni menegaskan, biaya pengobatan tersebut hanya di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan seandainya pekerja terkena insiden atau jatuh sakit pada saat bekerja.

"Kita hanya tanggungnya pada saat bekerja. Kita cover untuk kelas 1 semua. Mau nelayan, artis, semua sama, dan sampai dengan sembuh. Mau berapapun kita bantu," ujar Oni.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respon Cepat BPJS Ketenagakerjaan Jombang dalam Memberikan Pelayanan
Respon Cepat BPJS Ketenagakerjaan Jombang dalam Memberikan Pelayanan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban.

Baca Selengkapnya
Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal
Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal

Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.

Baca Selengkapnya
Atlet Peparnas XVII Solo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Perawatan Tanpa Batas Biaya
Atlet Peparnas XVII Solo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Perawatan Tanpa Batas Biaya

Atlet yang cedera saat bertanding bisa mendapat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Baca Selengkapnya
Digigit Ular, Petani Di Ponorogo Tak Perlu Bayar Biaya Pengobatan
Digigit Ular, Petani Di Ponorogo Tak Perlu Bayar Biaya Pengobatan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin bersyukur Ibu Sumirah mendapatkan penanganan cepat.

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Ketenagakerjaan & Pusrehab Kemhan Jalin Komitmen Bersama
Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Ketenagakerjaan & Pusrehab Kemhan Jalin Komitmen Bersama

Komitmen luar biasa yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah mendapatkan pengakuan dari ISSA.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Nelayan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Santunan Hingga Rp42 Juta
Nelayan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Santunan Hingga Rp42 Juta

ini dapat memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarga mereka dalam risiko yang dihadapi.

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas

Program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.

Baca Selengkapnya