Belanja online makin marak, konsumen terancam kehilangan hak
Merdeka.com - Kepala Disperindag Jawa Tengah, Muhammad Arif Sambodo, menyatakan laju e-commerce yang sangat cepat belakangan ini didorong pesatnya perekonomian global, sehingga mempengaruhi kecepatan bisnis e-commerce di Indonesia. Sayangnya, hal ini bisa menjadikan konsumen kehilangan haknya.
"Walaupun transaksi e-commerce mampu memotong rantai distribusi konvensional karena tinggal berinteraksi dengan konsumen lewat perangkat gawai, namun jika masyarakat terlena terhadap layanan digital ini, maka akan kehilangan haknya sebagai konsumen," ungkap Arif, dalam diskusi Prime Topik Konsumen Cerdas di Era Digital, di kantornya Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (23/4).
Ia mengatakan para pengguna layanan e-commerce kebanyakan didominasi anak muda dan ibu rumah tangga. Tetapi dia menyayangkan rendahnya pengetahuan mereka terhadap hak-haknya sebagai seorang konsumen layanan digital.
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Kenapa bisnis online shop berkembang pesat? Melansir laman CIMB Niaga, usaha online shop kian menjamur di berbagai wilayah usai pandemi covid-19. Tidak hanya barang yang diperlukan saja, bahkan kebutuhan sehari-hari, seperti obat, frozen food, dan sayur, sudah dibeli secara online.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Siapa yang mengingatkan e-commerce tentang pelanggaran? 'e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,' ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
-
Bagaimana teknologi informasi berkembang di Indonesia? Sejak diperkenalkannya radio, teknologi informasi terus mengalami perkembangan pesat yang mempengaruhi peradaban masyarakat informasi di Indonesia. Kemudian, dengan berkembangnya internet, teknologi informasi semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
Jika mereka tidak mengantisipasi, maka akan kesulitan mengadukan komplain kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tiap kabupaten/kota. "Makanya kami mendorong adanya perubahan UU Konsumen untuk menyikapi maraknya pedagang online. Mereka harus kami sentuh untuk siap menghadapi suasana digitalisasi serta memahami perannya sebagai konsumen yang cerdas," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku usaha diharapkan beradaptasi dengan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaSetelah TikTok Shop resmi ditutup pekan lalu, sejumlah pengunjung mulai berlalu-lalang di kawasan Pasar Tanah Abang yang sebelumnya dikabarkan sepi.
Baca SelengkapnyaSepinya pembeli pedagang Pasar Tanah Abang jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaSkema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaPeningkatan Indeks Keyakinan konsumen tersebut, menunjukkan kepercayaan konsumen yang lebih tinggi terhadap kondisi ekonomi.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaKemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaKonsep hilirisasi digital dinilai tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.
Baca Selengkapnya