Belasan Penunggak Pajak di Jateng Terancam Cekal

Merdeka.com - Belasan penunggak pajak di wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Tengah II terancam pencekalan. Para Wajib Pajak (WP) yang akan dicekal tersebut rata-rata menunggak pajak hingga Rp100 juta lebih.
Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu mengatakan, hingga saat ini jumlah penunggak pajak di wilayah DJP Jateng II mencapai 187.422 WP. Namun yang akan dicekal hanya belasan saja. Pihaknya sudah menetapkan kriteria wajib pajak yang akan dicekal yakni memiliki tunggakannya di atas Rp 100 juta.
"Kami akan melakukan pencekalan terhadap belasan wajib pajak yang menunggak pembayaran. Hal ini dilakukan agar wajib pajak memenuhi kewajiban dan meningkatkan ketaatannya dalam membayar pajak," ujar Rida, Sabtu (25/5).
Rida menilai, pencekalan tersebut sudah tepat dilakukan lantaran wajib pajak memiliki harta yang cukup untuk membayar tunggakan pajak. Dari 187.422 WP penunggak pajak tersebut, jika dihitung nominalnya mencapai Rp 798,3 miliar.
Dari jumlah tersebut mayoritas penunggak adalah WP pribadi, dengan rincian 170.899 WP dan total tunggakan Rp 209,1 miliar. Sedangkan untuk WP berupa badan atau instansi jumlahnya hanya 16.523 badan dengan total tunggakan Rp 589,2 miliar.
"Dengan pencekalan ini, mereka akan dilarang bepergian ke luar negeri. Tentunya akan dilakukan pencegahan-pencegahan sesuai dengan prosedur," katanya.
Sebelum pencekalan, pihaknya masih mengajukan tahapannya ke Kementerian Keuangan. Setelah disetujui, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi agar WP tidak melarikan diri ke luar negeri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya