Belasan ritel modern yang terancam ditutup mulai urus perpanjangan izin
Merdeka.com - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mencatat belasan ritel modern yang terancam ditutup karena terindikasi tidak memperpanjang izin usaha kini sudah mulai mengurusnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, setelah diberikan teguran terhadap 14 ritel modern sesuai standar operasional prosedur (SOP), sebagian sudah ada yang mengajukan perpanjangan izin.
"Jumlahnya masih kita rahasiakan. Tetapi, kami pastikan akan ada yang ditutup karena mereka tidak kooperatif," katanya seperti ditulis Antara.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Dimana reseller menjual produknya? Pekerjaan ini bisa dihandle dari rumah, hanya dengan memasarkan dan menjualkan produk melalui media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan lain sebagainya.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Siapa yang harus melanjutkan kebijakan hilirisasi? Ia pun berpesan bahwa siapapun nanti menteri investasi selanjutnya, tugasnya adalah melanjutkan kebijakan tersebut.
-
Apa saja contoh etika bisnis? Jujur dan Integritas: Sebuah perusahaan mengkomunikasikan informasi produk dengan jujur kepada pelanggan dan tidak melakukan praktik pemasaran yang menyesatkan.Keadilan: Sebuah perusahaan memberikan kesempatan yang setara bagi semua karyawan tanpa memandang faktor seperti ras, jenis kelamin, atau agama.
Dikatakan, dalam proses pengajuan perpanjangan izin terhadap ritel modern yang terindikasi beroperasional dengan izin yang sudah tidak berlaku, tidak dilakukan sembarangan.
Akan tetapi, sebelum izin diberikan, tim Dinas Perdagangan terlebih dahulu melakukan kajian dan meninjau kembali kelayakan izin operasional ritel modern bersangkutan sebagai salah satu bentuk sanksi kepada mereka.
"Pengurusan perpanjangan izin mereka tetap kita proses, tapi lebih selektif karena mereka dianggap lalai terhadap kewajibannya," kata Alwan.
Lebih jauh Alwan mengatakan, upaya penutupan operasional belasan ritel modern itu untuk mengingatkan investor agar taat aturan.
Dia mengingatkan jangan sampai para pengusaha hanya menuntut haknya kepada pemerintah, namun tidak melakukan kewajibannya. "Kami bukannya menutup diri dari investor, tetapi kita juga ingin pengusaha kooperatif dalam menunaikan kewajibannya," ujarnya.
Di sisi lain, terkait dengan pemberian izin ritel modern setelah dicabutnya moratorium sejak Februari 2018, Alwan menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 12 izin operasional ritel modern yang dikeluarkan.
Sebanyak 12 izin tersebut terdiri atas enam ritel modern Alfamart, empat Indomaret, dan dua Minimart. "Dengan demikian, jumlah ritel modern di Mataram saat ini sebanyak 156, termasuk 14 ritel modern yang terancam kita tutup," ujarnya.
Moratorium ritel modern dilakukan untuk melihat sejauh mana kebutuhan masyarakat terhadap keberadaannya, sehingga bisa seimbang dengan jumlah penduduk di kota ini.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan, pertumbuhan BPR di Indonesia masih bagus. Namun masih terdapat beberapa BPR yang bermasalah.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaDian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Selengkapnya