Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beleid keterbukaan informasi keuangan untuk nasabah asing dan lokal

Beleid keterbukaan informasi keuangan untuk nasabah asing dan lokal Darmin Nasution. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Regulasi yang diteken Jokowi pada 8 Mei lalu itu menjadi sebentuk komitmen pemerintah mengadopsi Automatic Exchange of Information (AEoI) yang diinisiasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Berdasarkan aturan itu, otoritas pajak memiliki kewenangan melihat data keuangan nasabah lembaga jasa keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, kewajiban itu berlaku untuk nasabah asing dan lokal.

"Memang nggak perlu dimasukkan dalam perpu. Tadinya aturannya hanya untuk asing, kemudian dimasukkan semuanya. Ya berarti nasabah asing dan dalam negeri," kata Darmin, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5).

Untuk memudahkan pelaksanaan, instansi terkait bakal membuat peraturan turunannya.

"Mesti ada dong aturan pelaksana di masing-masing instansi," katanya.

"Perppu yang atur semuanya bahwa sudah otomatis dapat info mengenai rekening, misal di bank. Kalau dari luar tentu harus ada yang minta, baru diproses."

Secara rinci, Perppu menyebut Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan

Kemudian, lembaga jasa keuangan atau entitas lainnya wajib memberikan laporan informasi keuangan paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; Identitas lembaga jasa keuangan; saldo atau nilai rekening keuangan; dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Untuk laporan yang disampaikan secara elektronik, lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lama 60 hari sebelum batas akhir periode AEoI antara Indonesia dengan negara lain, berdasarkan perjanjian internasional.

Adapun OJK wajib menyampaikan kepada Dirjen Pajak paling lama 30 hari sebelum AEoI berakhir.

Pelaporan langsung lembaga jasa keuangan ke Dirjen Pajak paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia
TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia

Menkop Teten dijadwalkan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya