Beleid keterbukaan informasi keuangan untuk nasabah asing dan lokal
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Regulasi yang diteken Jokowi pada 8 Mei lalu itu menjadi sebentuk komitmen pemerintah mengadopsi Automatic Exchange of Information (AEoI) yang diinisiasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Berdasarkan aturan itu, otoritas pajak memiliki kewenangan melihat data keuangan nasabah lembaga jasa keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, kewajiban itu berlaku untuk nasabah asing dan lokal.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Bagaimana pajak di masa kolonial? Pemerintah kolonial kemudian mulai membidik pajak tanam paksa yang dipelopori oleh Gubernur Jenderal Van den Bosch.
"Memang nggak perlu dimasukkan dalam perpu. Tadinya aturannya hanya untuk asing, kemudian dimasukkan semuanya. Ya berarti nasabah asing dan dalam negeri," kata Darmin, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5).
Untuk memudahkan pelaksanaan, instansi terkait bakal membuat peraturan turunannya.
"Mesti ada dong aturan pelaksana di masing-masing instansi," katanya.
"Perppu yang atur semuanya bahwa sudah otomatis dapat info mengenai rekening, misal di bank. Kalau dari luar tentu harus ada yang minta, baru diproses."
Secara rinci, Perppu menyebut Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan
Kemudian, lembaga jasa keuangan atau entitas lainnya wajib memberikan laporan informasi keuangan paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; Identitas lembaga jasa keuangan; saldo atau nilai rekening keuangan; dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Untuk laporan yang disampaikan secara elektronik, lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lama 60 hari sebelum batas akhir periode AEoI antara Indonesia dengan negara lain, berdasarkan perjanjian internasional.
Adapun OJK wajib menyampaikan kepada Dirjen Pajak paling lama 30 hari sebelum AEoI berakhir.
Pelaporan langsung lembaga jasa keuangan ke Dirjen Pajak paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten dijadwalkan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca Selengkapnya