Beleid tax holiday terbit 15 Agustus, investor bebas pajak 20 tahun
Merdeka.com - Pemerintah bakal mengeluarkan beleid terbaru terkait pembebasan pajak atau tax holiday pekan depan. Dengan begitu, investor bisa mendapatkan pembebasan pajak hingga 20 tahun.
"Harus keluar sebelum 15 Agustus," tegas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/8).
Menurutnya, pembebasan pajak hingga dua dekade tersebut menjadi diskresi menteri keuangan. Masa pembebasan pajak selama itu dinilai cukup untuk mengejar pertumbuhan investasi.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Mengapa Pakubuwono II memberikan kebebasan pajak kepada Pondok Tegalsari? Kebesaran hati Kiai Ageng Besari menerima Pakubuwono II sebagai santrinya diganjar kemerdekaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kapan pajak delman diberlakukan? Dalam imbauan di koran yang terbit pada 29 Desember 1954 ini disebutkan pemilik delman wajib membayar pajak sesuai jumlah rodanya yakni Rp25 rupiah untuk delman dua roda, Rp30 rupiah untuk lebih dari dua roda dan seterusnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Dengan semakin banyaknya investasi, Sigit berharap bisa mendongkrak potensi penerimaan pajak.
"Yang saya kejar adalah bagaimana dan kapan mereka merealisasikan investasinya. Itu yang saya awasi. Jangan sampai mereka hanya bodong."
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2011, ada lima industri pionir yang bisa mendapatkan pembebasan pajak. Yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.
Kemudian, industri permesinan, sumberdaya terbarukan, dan peralatan komunikasi.
Dalam aturan terbaru, pemerintah memperluasnya menjadi sembilan industri pionir. Yaitu industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.
Kemudian, industri permesinan, pengolahan berbasis hasil pertanian, peralatan komunikasi, transportasi kelautan, pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaIni terkait tentang permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDurasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, investasi diperlukan lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, pemerintah akan memberikan predikat eksportir bereputasi baik.
Baca SelengkapnyaAirlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Baca Selengkapnya