Beli mobil impor mewah di atas 3.000 cc, siap-siap harganya naik 190 persen
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan harga mobil impor akan naik sebesar 190 persen. Kenaikan tersebut usai pemerintah melakukan revisi tarif pajak penghasilan (PPh) 22 impor barang mewah yang sebelumnya 7,5 persen menjadi 10 persen.
Tidak hanya dipicu oleh kenaikan tarif PPh 22, harga jual mobil naik 190 persen karena pemerintah juga menaikkan tambahan bea masuk yang sebelumnya sebesar 10 persen menjadi 50 persen ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
"Bea masuknya kita naikkan yang tadinya antara 10 sampai 50, kita naikkan semuanya 50 persen bea masuknya. PPN tetap 10 persen. Dan PPhnya pasal 22 yang selama ini antara 2,5 sampai 7,5 persen kita naikkan pool menjadi 10 persen," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/9).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa yang dimaksud dengan persentase kenaikan? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan. Dengan menghitung persentase kenaikan, pelaku usaha atau perusahaan dapat memiliki patokan untuk membandingkan kenaikan keuntungan, produksi barang, atau penjualan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja kebutuhan pokok yang harganya naik? Memasuki akhir November, harga sejumlah kebutuhan pokok melambung tinggi. Di pasar tradisional Boyolali, harga gula putih dan gula merah naik drastis. Kenaikan harga gula cukup tinggi hingga mencapai Rp4.000 per kilogram.
-
Apa saja yang dikenakan pajak 12 persen? Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Selain tarif tersebut, pemerintah juga memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM antara 10 sampai 125 persen. Dengan adanya rincian tarif itu, maka total biaya yang dikeluarkan apabila mengimpor mobil sebesar 190 persen dari harga mobil.
"Jadi kira-kira hampir 190 persen dari harganya. Itu diharapkan bisa mengurangi impor mobil-mobil mewah karena harganya hampir tiga kali lipat dibandingkan di luar," katanya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, ukuran mobil mewah adalah mobil dengan ukuran kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc. Meski demikian, dia mengakui mobil dengan kapasitas tersebut masih cukup kecil di Indonesia.
"Kategori sudah pasti dari segi harga sudah tinggi, kemudian kita sudah punya kriterianya itu, kan dari PPnBM. Dari jenis dan nilainya. Mobilnya 5.000 cc, kategorinya super car, nah itu sudah pasti. Kan enggak ada super car yang tidak mewah. Ya memang 3.000 cc ke atas. Memang kecil, memang kalau dari segi jumlah kan tidak besar," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kukuh menyebut salah satu penyebab fenomena tersebut dapat terjadi yakni menurunnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga mobil baru juga dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik akibat perang.
Baca SelengkapnyaIphone 15 belum ada di pasaran Indonesia, tapi pajak yang dikenakan sudah bikin kaget masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerikut hitung-hitungan biaya pajak mobil BMW 2024. Yuk simak
Baca SelengkapnyaTren kenaikan harga mobil di Indonesia dipengaruhi oleh sejumlah faktor
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca Selengkapnya