Belum Kantongi Izin, AKR Tidak Bisa Jual Avtur
Merdeka.com - Kepala BPH Migas Fanshurullah Assa mengatakan, saat ini AKR Corporindo hanya memegang izin sebagai penyalur bahan bakar sementara dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sedangkan agar bisa menjual avtur harus mengantongi izin niaga umum tetap.
"Izin niaga sementara dikeluarkan BKPM itu bulan Oktober," kata Fanshurullah, di Jakarta, Rabu (3/4).
Fashurullah mengungkapkan, karena izin yang dikantongi belum sesuai, maka AKR tidak bisa menjual avtur di Indonesia. Dia pun menegaskan perusahaan terebut belum melakukan penjualan.
-
Siapa yang BPH Migas ajak kerjasama? BPH Migas bekerja sama dengan berbagai pihak agar BBM dapat dinikmati masyarakat. Salah satunya adalah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
-
Mengapa BPH Migas dorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa,' imbuhnya.
-
Apa isi PKS BPH Migas dan Pemprov Sultra? Dokumen ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang menandai resminya kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sultra.'Setelah dokumen ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, selanjutnya akan dibahas program-program penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP oleh kedua belah pihak,' ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam kesempatan tersebut.
-
Apa tujuan BPH Migas ke PT ASDP? 'Kunjungan kerja dan verifikasi lapangan ini merupakan salah satu wujud tugas dan fungsi BPH Migas untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas untuk mengatur penyaluran BBM? 'Sekaligus menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa BBM yang disubsidi negara tersebut dipergunakan oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya,' kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Technical Meeting Implementasi Aplikasi XStar di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/7/2024).
-
Siapa yang mendukung BPH Migas dalam tugasnya? Yapit mengungkapkan, dukungan yang diberikan DPR RI kepada BPH Migas dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPH Migas sangat berarti.
Hal tersebut sudah menjadi ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang perizinan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi, yang diubah menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun2018
"Tidak ada, belum ada sama sekali. Di pasal 4 sangat jelas tidak bisa berniaga dulu. Ada Peraturan Menteri ESDM 29 tidak diperbolehkan," imbuhnya.
Fanshurullah mengungkapkan, selain harus mengantongi izin niaga umum tetap, untuk bisa menjual avtur AKR harus melakukan pembahasan dengan BPH Migas. "Belum boleh dong. Itu jelas permennya begitu hasil izin niaga sementara. Itu bukan maunya saya, itu aturannya begitu," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan lampu hijau ke PT AKR Corporindo untuk segera melakukan penjualan avtur pada sejumlah bandara di Indonesia. Hal ini untuk membuat harga avtur bersaing.
Menurut Luhut, memberikan izin ke AKR untuk menjual Avtur merupakan kemungkinan, untuk saat ini baru AKR saja perusahaan swasta yang diberikan izin menjual avtur. Menurutnya, memberikan izin ke AKR untuk menjual Avtur merupakan kemungkinan, untuk saat ini baru AKR saja perusahaan swasta yang diberikan izin menjual avtur.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mandat monopoli avtur oleh Pertamina dilindungi oleh BPH Migas.
Baca SelengkapnyaBudi menegaskan pentingnya pengelolaan avtur yang dilakukan secara multi-provider, seperti yang diterapkan di negara lain.
Baca SelengkapnyaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menanggapi soal rencana pembatasan BBM bersubsidi dan rencana BBM baru yang ramah lingkungan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, SPBU mini milik Pertamina ini hanya menjual Pertamax.
Baca SelengkapnyaKPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan praktik monopoli.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengklaim sudah berulang kali menyampaikan kepada Pertamina agar pengelolaan avtur dilaksanakan secara multi provider.
Baca SelengkapnyaSKK Migas: Prioritas Produksi Minyak dan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri
Baca SelengkapnyaGuna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.
Baca SelengkapnyaWacana pembatasan BBM subsidi pertama kali diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaBudi menegaskan pentingnya pengelolaan avtur yang dilakukan secara multi-provider, seperti yang diterapkan di negara lain.
Baca SelengkapnyaUskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
Baca SelengkapnyaMasalah utama di bidang migas yang dihadapi adalah produksi minyak yang saat ini masih sangat rendah.
Baca Selengkapnya