Belum keluarkan izin, Kemenhub bantah ingin hambat proyek KA cepat
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mengaku tak ingin menghambat pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan dua izin pembangunan kereta cepat tersebut.
"Mohon dipahami, kami tidak mempersulit tapi keamanan karena memang aturannya demikian," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/2).
Ada beberapa hal yang cukup signifikan yang menjadi pertimbangan Kemenhub sebelum mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat. Salah satunya, panjang umur penggunaan kereta cepat tersebut.
-
Kapan kereta api ini diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Mengapa perjalanan kereta terlambat? Banjir merendam rel kereta api antara Stasiun Kebayoran- Stasiun Pondok Ranji imbas hujan yang terjadi sejak siang tadi, Sabtu (6/7). Akibatnya, perjalanan kereta Commuter Line menjadi terlambat.
-
Bagaimana Kementerian PUPR membangun tol IKN? Saat ini, Kementerian PUPR sedang melakukan pembangunan di tiga seksi, antara lain Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 km, Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung 7,3 km, dan Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km.
-
Kereta api apa yang terlambat? Adapun kereta api yang mengalami keterlambatan ialah KA Jayabaya, KA Sembrani, KA Pandalungan, KA Majapahit, KA Argo Anggrek, KA Harina, KA Gumarang dengan tujuan Stasiun Surabaya Pasarturi.
-
Kapan Kereta Cepat Jakarta Bandung mulai beroperasi komersial? Jadwal Kereta Cepat Jakarta Bandung akan beroprasi secara komersial mulai 1 Oktober 2023.
-
Kapan kereta wisata mulai beroperasi? Kereta ini merupakan kereta wisata istimewa yang menawarkan pengalaman mewah dan elegan seperti kereta kerajaan.
"Pertama adalah yang diajukan itu umurnya hanya 60 tahun kami minta 100 tahun miinimal, jadi dikembalikan, desainnya akan berubah, menjadi 100 tahun. Kalau 60 tahun, padahal konsesi hanya 50 tahun sehingga kita hanya bisa hanya 10 tahun nanti, ini agak signifikan sehingga membutuhkan waktu," jelas dia.
Persoalan signifikan yang kedua, lanjut Hermanto, berkaitan dengan rancang bangun KAC.
"Desainnya kalau kecepatan 350 km per jam itu jarak antara pijakan rel itu minimal 5 meter, desainnya 4,6 meter. Kalau 4,6 meter perhitungan kami hanya bisa 250 km per jam jadi kami kembalikan. Kalau di kereta api kita itu yang sekarang 120 km per jam itu 3,8 meter, tapi semakin cepat harus semakin lebar, 350 km per jam standarnya 5 meter," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dicoret dari PSN. Salah satunya karena belum memperoleh pembiayaan yang jelas.
Baca SelengkapnyaPerlu dicatat, yang dihapus oleh pemerintah adalah proyek Kereta Semi Cepat dengan kecepatan maksimal hingga 160 km per jam.
Baca SelengkapnyaPemerintah mencoret proyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dari Program Strategis Nasional (PSN) 2024.
Baca SelengkapnyaRencana pembangunan kereta semi cepat Jakarta-Surabaya usai resmi dikeluarkan dari daftar proyek strategis nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaSatu dari 12 PSN yang dicoret Pemerintah yakni Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya.
Baca SelengkapnyaSubsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Baca SelengkapnyaKereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dikeluarkan dari PSN lantaran tidak ada kemajuan atau progres yang berarti.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN Erick Thohir menekankan, tahap awal operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung hanya melayani tiga stasiun saja.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah mendapatkan tiga kajian untuk mengakuisisi KCI.
Baca SelengkapnyaPT KCIC membantah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung membuat PT Wika merugi hingga Rp7,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPeresmian Kereta Cepat mundur satu hari, dari yang direncanakan sebelumnya pada 1 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaBegitu pula terkait dengan soal wacana tarif tiket KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Risal menyampaikan hal tersebut belum ada.
Baca Selengkapnya