Belum penuhi syarat kepemilikan, 9 maskapai terancam dicabut izinnya
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencatat, setidaknya ada sembilan maskapai penerbangan belum memenuhi ketentuan dan persyaratan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang maskapai penerbangan. Sembilan maskapai itu terdiri dari yang berjadwal maupun tidak berjadwal.
Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Penerbangan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Muzaffar Ismail menuturkan, seperti diamanatkan dalan UU, maskapai berjadwal harus memiliki lima pesawat yang dimiliki dan lima pesawat dikuasai. Sedangkan untuk maskapai tidak berjadwal satu yang dimiliki dan dua yang dikuasai. Dia menolak membeberkan nama-nama maskapai yang membandel.
"Ada sekitar sembilan maskapai yang belum. Tapi ini belum pasti karena masih diupdate sampai besok," kata Muzaffar di Jakarta, Senin (29/6).
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Apa yang akan dievaluasi Kemenhub? Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Nantinya, tim investigasi internal akan mengevaluasi kasus kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Di mana Pejabat Kemenhub bertugas? Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
Untuk maskapai yang selama ini belum memenuhi ketentuan, kata dia, diberikan batas waktu hingga 30 Juni 2015. Jika sampai batas jatuh tempo masih belum mampu memenuhi syarat, diberikan kesempatan terakhir hingga 1 Agustus 2015.
Pihaknya tidak segan memberikan sanksi pada maskapai yang tak memenuhi amanat undang-undang. "Kalau tidak, akan disuspend izin usahanya," tegasnya.
Dia menegaskan, ini merupakan peringatan terakhir. Sebab, akhir tahun lalu pihaknya sudah memberikan ultimatum pada maskapai yang membandel.
"Mereka akan masih berusaha menunjukkan bukti kepemilikan pesawat yang mereka miliki," jelasnya.
Otoritas penerbangan bakal memanggil maskapai yang belum memenuhi syarat kepemilikan pesawat. Nantinya, pemilik maskapai diberi kesempatan menyampaikan rencana bisnisnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick berencana jumlah BUMN akan dipangkas, menyisakan 40 perusahaan saja di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang menerpa MYAirline terjadi setelah CEO maskapai tersebut Rayner Teo mengajukan pengunduran dirinya minggu lalu.
Baca SelengkapnyaPuluhan maskapai internasional juga menangguhkannya layanannya ke Israel.
Baca SelengkapnyaPembubaran BUMN ini dilakukan hingga seluruh aset dan kewajiban kreditur selesai.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaKemenag bisa mencoret Garuda Indonesia dari daftar maskapai penerbangan haji di tahun mendatang
Baca SelengkapnyaKemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan haji tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaIrfan mengatakan, nilai tukar atau kurs (exchange rate) serta harga avtur yang fluktuatif menjadi tantangan bagi Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang menerpa maskapai tersebut setelah CEO perusahaan Rayner Teo mengajukan pengunduran dirinya minggu lalu.
Baca SelengkapnyaPembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.
Baca Selengkapnya