Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Raih Izin Menteri Rini, Merpati Airlines Batal Terbang Tahun ini

Belum Raih Izin Menteri Rini, Merpati Airlines Batal Terbang Tahun ini Merpati Airlines. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Corporate Secretary PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Edi Winanto, mengatakan Merpati Airlines belum bisa terbang tahun ini. Sebagaimana diketahui, pada awalnya maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut direncanakan mulai menjalankan operasional pada pertengahan tahun ini.

"Tahun ini belum ada. Maksudnya, sampai sekarang penugasan dari Kementerian BUMN belum ada lagi. Tidak tahu nanti tahun depan bisa," ujar Edi saat berbincang dengan media di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (9/9).

Edi melanjutkan, hingga kini perusahaan pelat merah itu belum termasuk pailit atau bangkrut. Sebab masih berstatus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). PKPU yang dimaksud adalah prosedur yang dapat dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan.

"Belum pailit karena statusnya PKPU. PKPU sebenarnya tidak ada jatuh temponya. Kalau misalnya PKPU itu tidak terlaksana sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, kreditur yang keberatan bisa mengajukan pailit. Itu saja," jelasnya.

Edi menambahkan, tidak ada batas waktu bagi suatu perusahaan dicabut dari status PKPU. Status tersebut akan berubah jika salah satu kreditur pemberi pinjaman mengajukan pailit.

"Sebenarnya kan gini tidak ada batas waktunya tapi kalau PKPU itu kan semacam restrukturisasi. Misalnya kreditur A dibayar berapa jumlahnya berapa. Kreditur B akan dibayar kapan, jumlahnya berapa. Kalau itu sudah jatuh tempo dan belum dibayar baru kreditur yang bersangkutan bisa menentukan pailit," paparnya.

Sebelumnya, maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines harus terlebih dulu memenuhi persyaratan dan tahapan yang ditetapkan aturan dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bisa kembali menerbangi langit di Indonesia.

Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) akhirnya mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan, saat ini Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik Merpati Airlines sudah tidak berlaku. Ini karena perusahaan sudah lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

"Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati Airlines harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya," jelas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum

OIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.

Baca Selengkapnya
Pasar Avtur Indonesia Disebut Tidak Dimonopoli, Pemerhati Energi Beberkan Bukti Ini
Pasar Avtur Indonesia Disebut Tidak Dimonopoli, Pemerhati Energi Beberkan Bukti Ini

Budi menegaskan pentingnya pengelolaan avtur yang dilakukan secara multi-provider, seperti yang diterapkan di negara lain.

Baca Selengkapnya
Maskapai Malaysia Setop Operasi Secara Mendadak, 5.000 Penumpang Terlantar
Maskapai Malaysia Setop Operasi Secara Mendadak, 5.000 Penumpang Terlantar

Kesulitan keuangan yang menerpa maskapai tersebut setelah CEO perusahaan Rayner Teo mengajukan pengunduran dirinya minggu lalu.

Baca Selengkapnya
Merger Citilink dan Pelita Air Buat Harga Tiket Pesawat Lebih Murah
Merger Citilink dan Pelita Air Buat Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

Saat ditanya kapan proses merger Citilink dan Pelita Air rampung, Erick Thohir meminta bersabar.

Baca Selengkapnya
Bandara VVIP di IKN Nusantara Ternyata Hanya Layani Tamu Negara, Tidak untuk Penerbangan Komersial
Bandara VVIP di IKN Nusantara Ternyata Hanya Layani Tamu Negara, Tidak untuk Penerbangan Komersial

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi siap mengajukan pendaftaran Bandara Nusantara AirportĀ di IKNĀ secara internasional kepada ICAO.

Baca Selengkapnya
Kesulitan Keuangan, MYAirline Maskapai Malaysia Berpotensi Bangkrut
Kesulitan Keuangan, MYAirline Maskapai Malaysia Berpotensi Bangkrut

Kesulitan keuangan yang menerpa MYAirline terjadi setelah CEO maskapai tersebut Rayner Teo mengajukan pengunduran dirinya minggu lalu.

Baca Selengkapnya
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari PSN, Ini Alasannya
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari PSN, Ini Alasannya

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dicoret dari PSN. Salah satunya karena belum memperoleh pembiayaan yang jelas.

Baca Selengkapnya
Masih Tahap Perizinan, Maskapai Baru Surya Airways Belum Bisa Beroperasi
Masih Tahap Perizinan, Maskapai Baru Surya Airways Belum Bisa Beroperasi

Surya Airways merupakan maskapai baru asal Yogyakarta Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Mandala Airlines Terlilit Utang Hingga Pailit
Ternyata Ini Penyebab Mandala Airlines Terlilit Utang Hingga Pailit

Mandala Airlines kini berganti nama menjadi Tigerair Mandala.

Baca Selengkapnya
Bandara Baru di IKN Belum Bisa Dipakai Pesawat Kepresidenan, Jokowi Malah Bilang Begini
Bandara Baru di IKN Belum Bisa Dipakai Pesawat Kepresidenan, Jokowi Malah Bilang Begini

Rencananya, bandara ini sudah bisa digunakan pada tanggal 12 September 2024.

Baca Selengkapnya
Menhub: Penurunan Harga Tiket Pesawat Terganjal Monopoli Avtur Pertamina
Menhub: Penurunan Harga Tiket Pesawat Terganjal Monopoli Avtur Pertamina

Mandat monopoli avtur oleh Pertamina dilindungi oleh BPH Migas.

Baca Selengkapnya