Belum tepati janji, pemerintah ancam batal beri izin ekspor Freeport
Merdeka.com - Pemerintah masih menunggu niat baik PT Freeport Indonesia memenuhi janjinya membangun smelter atau pabrik pengolahan. Sejauh ini belum ada tanda-tanda perkembangan pembangunan smelter milik Freeport.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun menebar ancaman. Menteri ESDM Sudirman Said mengancam batal memberikan izin ekspor konsentrat kepada Freeport yang bakal habis 25 JUli 2015.
Sudirman Said memaparkan, Freeport belum memenuhi progress atau kemajuan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter sebesar 60 persen dalam jangka waktu enam bulan. Dia meminta Freeport untuk memenuhi komitmen tersebut sebelum mengajukan izin ekspor kembali.
-
Kenapa Smelter Freeport dibangun? Smelter yang dikerjakan Yoga ini menjadi bagian program hilirisasi hasil tambang yang digeber pemerintahan Jokowi.
-
Dimana smelter Freeport dibangun? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Bagaimana Jokowi mendorong Freeport bangun smelter? Jokowi lantas mencari cara karena sulit mendorong PT Freeport untuk membangun industri smelter. Kemudian, Jokowi meminta BUMN membeli saham mayoritas bagi PT Freeport.'Sehingga kita sekarang memiliki saham mayoritas 51 persen. Setelah kita mayoritas, baru saya perintah BUMN-nya agar industri smelternya segera dibangun,' pungkas Jokowi.
-
Bagaimana Smelter Freeport meningkatkan ekonomi? Sejak itu, ekspor nikel harus diolah dulu. Buktinya, pendapatan negara dari nikel melonjak.
-
Apa manfaat smelter Freeport bagi Indonesia? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Kapan Smelter Freeport diresmikan? Smelter itu telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 23 September 2024.
"Izin ekspor itu diberikan atau tidak diberikan tergantung mereka penuhi syarat-syarat. Jadi sampaikan pada Freeport supaya dipenuhi," ujar dia yang ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (22/7).
Mantan Dirut PT Pindad ini mengingatkan, jika Freeport tidak bisa memenuhi komitmen itu maka jangan salahkan pemerintah tidak memberikan izin ekspor.
Sudirman Said masih meyakini Freeport bakal memenuhi komitmen yang hanya tinggal hitungan hari.
"Kalau tidak taat aturan kita tahan. Namun, mereka kelihatan bakal memenuhi komitmen itu," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaProduksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaFreeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.
Baca SelengkapnyaOutput dari smelter tembaga tersebut sekitar 650.000 ton katoda tembaga.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menargetkan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
Baca SelengkapnyaArifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaKebijakan hilirisasi di Indonesia tetap menarik bagi investor asing.
Baca Selengkapnya